Medan – Polda Sumatera Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut RFL dan Sekretaris GNPF, ZLK atas dugaan kasus tindak pidana makar.
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat, membenarkan penangguhanan penahanan terhadap kedua tersangka itu.
Kedua tersangka itu, menurut dia telah dipulangkan dari sel tahanan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
“Mereka berstatus tahanan luar,” ujar Nainggolan.
Ia menyebutkan, proses hukum dari kedua tersangka tetap berjalan.Dikabulkannya penangguhan penahanan keduanya, dengan alasan kemanusian.
Selain itu, juga adanya permohonan dari pihak keluarga agar keduanya bisa melaksanaakan lebaran di rumah.
“Jadi, penyidik dari Polda Sumut, mengabulkannya, karena alasan kemanusian,” kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sebelumnya, Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan makar, yakni Wakil Ketua GNPF,RFL dan Sekretaris GNPF,ZLK.
Penangkapan terhadap RFL dilakukan pada Senin (27/5) siang setelah dia tidak menghadiri dua kali pemanggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitresKrimum) Polda Sumut. Sedangkan penangkapan terhadap ZLK dilakukan pada sore harinya, tidak berapa lama usai penangkapan terhadap RFL.
Kedua Pengurus GNPF itu diamankan atas dugaan makar yang terjadi di Jalan Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja saat dilangsungkan pawai obor, beberapa waktu lalu. Saat itu ada kegiatan pawai obor di malam hari. Diduga ada upaya tindakan makar.
Polda Sumut juga melakukan pemanggilan terhadap enam warga terkait dengan dugaan makar, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka yakni HRS, warga Jalan Balai Desa, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, AF, mahasiswa. FA, warga Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan, RAS, warga Desa Telaga Sari Tanjung Morawa, dan IS, pengurus FUI Sumut, dan RN, pengurus ACT.
Mereka diadukan seseorang yang bernama SP.