Polisi berhasil menangkap AW, seorang paman dari korban yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 10 tahun di Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Ketua DPD Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Kota Medan, Ridho Fitri Paramida Siregar, mengkonfirmasi kabar penangkapan tersebut dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kepolisian, khususnya teman-teman penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, atas respons cepat mereka dalam menangani kasus tersebut.
RPA Perindo memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dalam melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
Ridho menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban dan keluarganya.
Hal ini sejalan dengan komitmen Partai Perindo dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak. Ridho juga menyampaikan harapannya agar kasus-kasus seperti ini semakin turun angkanya di masa depan.