Tanjungbalai- Timsus Gurita Polres Tanjung Balai yang tergabung dalam Ops Sikat Toba 2019, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Laki-laki kamis (1/8) sekitar pukul 04.00 wib dari tempat yang berbeda.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH.SIK Jumat (2/8) melalui kasubbag Humas Iptu.Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan mengatakan,adapun inisial ketiga orang yang diamankan adalah R alias A, Lk, 53 Thn, Islam, Wiraswasta, warga Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, MS, Lk, Islam, 49 Thn, Wiraswasta, warga Kel. Simpang empat, Kec. Simpang empat, Kab. Asahan, dan AS, Lk, 23 Thn, Wiraswasta, warga Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,dengan masing masing perannya.
Dari ketiga tersangka, Timsus Gurita Polres Tanjung Balai mengamankan barang bukti 3 (tiga) Unit Proyektor masing-masing bermerk Acer, Epson dan Optoma.
Penangkapan 3 orang tersangka tersebut berdasarkan laporan dari KN, 56 Tahun, Pr, Melayu, Islam, (Kepala Sekolah SD Negeri No 134409 Tanjung Balai), Jln. Ade Irma Suryani Komp. SD Inpres Lingk. V Kel. TB. Kota I, Kec. TB. Selatan, Kota Tanjung Balai.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekira pukul 17.00 WIB di Sekolah Dasar Negeri No. 134409 Tanjungbalai, Jln. Ade Irma Suryani Lingk. V, Kel. TB. Kota I, Kec. TB. Selatan, Kota Tanjung Balai, Pelapor KN,setelah mengetahui telah terjadi pencurian di sekolah tempatnya bekerja,dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPK Mapolres Tanjungbalai sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/184/VII/2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 15 Juli 2019,”ujar Ahmad Dahlan
Lanjutnya lagi, tersangka masuk kedalam ruangan pelapor (Ruang Kepsek) dan mengambil barang-barang Inventaris Sekolah berupa 3 (tiga) Unit Proyektor Merk Optoma, 1 (satu) unit Proyektor Merk Epson, SPJ Triwulan 2 Tahun 2018 dan Kwitansi-kwitansi Pembelian Barang.”Akibat kejadian tersebut pemerintah RI/Pihak SD Negeri No. 134409 Tanjungbalai mengalami kerugian materi senilai Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
“Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sus Gurita, pada hari kamis tanggal 01 agustus 2019 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari beberapa barang yang hilang dari sekolah tersebut diatas berhasil ditemukan dari para tersangka.”Barang tersebut ditemukan pada MS, dimana barang tersebut dapat berpindah ketangan tersangka MS Penadah/Pembeli Barang hasil Kejahatan dari Tersangka R als A berperan sebagai Penjual Barang hasil kejahatan kepada penadah MS.”
“Tersangka AS dan satu orang Tersangka lainnya yang berinisial OP (DPO) berperan mencari Calon Pembeli hasil Kejahatan dengan masing-masing harga jual Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).Kemudian hasil Penjualan tersebut dibagi-bagi untuk MS, AS dan OP. Dalam pembagian tersebut tersangka OP mendapat bagian lebih besar dikarenakan ianya selaku Tersangka Utama.”
“Atas kejadian tersebut ketiga tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanjung Balai karena diduga keras melakukan TP. Pencurian Berat dan atau Menadah hasil Curian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 subs 480 ayat (1) dan (2) dari Kuhpidana,” pungkas Ahmad Dahlan.(SED)