Medan – Personel Polsek Sunggal mengamankan tersangka FR (36) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Tuntungan karena mencuri 90 kaleng susu di Toko Indomaret Jalan TB Simatupang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Kamis, mengatakan modus tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke minimarket dan mengambil minuman, serta memasukkan ke dalam jaket.
Namun, menurut dia, aksi pencurian itu, dilihat karyawan Indomaret dan melaporkannya ke Polsek Sunggal.
“Kemudian, petugas turun ke mini market tersebut, meringkus tersangka dan membawanya ke Mapolsek Sunggal untuk proses lebih lanjut,” ujart Yasir.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa FR sudah lima kali melakukan pencurian di minimarket selama dua bulan terakhir, karena tidak mempunyai pekerjaan.
Hasil kejahatan yang diperoleh tersangka dari pekerjaan mencuri adalah sebesar Rp3 juta dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Atas perbuatan tersangka itu, melanggar Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” katanya.