Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 di Medan: Syarat, Tata Cara, dan Jadwal
Pada Senin, 11 Desember 2023, dimulailah masa pendaftaran untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat, tata cara pendaftaran, dan jadwal yang berlaku bagi warga Medan yang berminat.
Peran KPPS dalam Pemilu
KPPS memegang peranan penting dalam menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan Pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Oleh karena itu, kehadiran petugas KPPS sangatlah krusial dalam proses ini.
Syarat-syarat Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024:
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 di Medan:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
-
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
-
Tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir atau minimal tidak menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi.
-
Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Kondisi jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
-
Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
-
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran:
Untuk melakukan pendaftaran, calon petugas KPPS Pemilu 2024 perlu menyiapkan berbagai dokumen, antara lain:
-
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
-
Surat pernyataan bermaterai untuk memenuhi persyaratan.
-
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
-
Daftar riwayat hidup.
-
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di Medan:
Setelah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, calon petugas KPPS perlu mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:
-
Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
-
Ajukan permintaan formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas di Sekretariat PPS.
-
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
-
Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal yang telah ditentukan.
-
Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan di seluruh Tempat
-
Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.
Jadwal Pendaftaran dan Masa Kerja KPPS:
Masa kerja KPPS dimulai paling lambat enam bulan sebelum Pemilu dan berakhir satu bulan setelah pemungutan suara. Berikut adalah jadwal pendaftaran dan masa kerja KPPS Pemilu 2024 di Medan:
-
Pengumuman pendaftaran: 11-15 Desember 2023
-
Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023
-
Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
-
Pengumuman hasil penelitian: 23-25 Desember 2023
-
Tanggapan masyarakat: 23-28 Desember 2023
-
Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023
-
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
-
Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
-
Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:
Pada Pemilu 2024, gaji petugas KPPS mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, yaitu:
- Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS
- Rp1.100.000 untuk anggota KPPS
Itulah informasi lengkap mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 di Medan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda yang berminat menjadi bagian dari proses demokrasi negara.