Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025 Diperpanjang Berikut Syarat Lengkapnya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap 2. Melalui akun Instagram resminya, BKN menyatakan bahwa pendaftaran akan diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Hal ini memberikan kesempatan lebih bagi tenaga honorer yang belum sempat menyelesaikan proses pendaftaran. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa terdapat enam kategori tenaga honorer yang tidak berhak mengikuti seleksi PPPK tahap 2, yaitu:
- Tenaga honorer yang sudah tidak aktif bekerja.
- Tidak mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.
- Memasuki usia pensiun.
- Telah meninggal dunia.
- Sedang berproses atau telah menjadi ASN.
- Tidak memiliki ijazah.
Selain itu, KemenPAN-RB menetapkan beberapa syarat khusus bagi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Berikut tiga syarat yang harus dipenuhi:
- Non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah minimal selama dua tahun berturut-turut.
- Merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
- Memiliki pengalaman kerja di bidang yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar.
Demikian informasi terkait perpanjangan pendaftaran PPPK tahap 2 beserta ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan oleh KemenPAN-RB. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan sebelum mendaftar.