Medanaktual.com – Pengelola yayasan dari Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia yang berlokasi di Jalan Rinte Raya, Kota Medan, telah dijadikan tersangka. Mereka diduga melakukan eksploitasi terhadap anak-anak.
“Terkait dengan panti asuhan di Jalan Rinte, pengelolanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut pada Rabu (27/9/2023).
Meskipun demikian, Fathir tidak mengungkapkan identitas dari pelaku. Sementara itu, istri dan pekerja yang terlibat dalam panti asuhan tersebut masih berstatus sebagai saksi yang sedang diperiksa oleh polisi.
“Pelaku ini menggunakan modus yang sama seperti sebelumnya. Mereka mengeksploitasi anak-anak melalui media sosial dan uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
“Panti ini telah beroperasi selama sekitar 3 bulan. Pendapatan yang diperoleh melalui media sosial bervariasi. Selain itu, pendapatan juga diperoleh dari donatur-donatur lainnya,” tambahnya.
Fathir menyebutkan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan nanti. Saat ini, pihak berwenang masih menyelidiki jaringan dan modus lain yang digunakan oleh pelaku.
Sebelumnya, Dinas Sosial Kota Medan telah melaporkan bahwa panti asuhan di Jalan Rinte Raya juga telah mengeksploitasi anak-anak melalui TikTok dengan cara meminta bantuan secara langsung.
Sebanyak 15 anak yang tinggal di panti asuhan tersebut telah dipindahkan ke UPT Sentra Bahagia Kementerian Sosial.
“Kami langsung bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat, dengan berkolaborasi bersama aparat kepolisian. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa panti asuhan ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai Panti Asuhan/LKSA dari Dinas Sosial Kota Medan,” ujar Kadinsos Medan Khoiruddin Rangkuti melalui keterangan resminya pada Jumat (22/9).
Khoiruddin mengatakan bahwa Dinas Sosial telah membentuk tim khusus untuk memantau panti asuhan yang diduga melakukan eksploitasi terhadap anak-anak, sesuai dengan surat edaran Menteri Sosial RI yang melarang eksploitasi terhadap anak, lansia, dan penyandang disabilitas.