Medan – Untuk menerapkan aturan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundangan – Undangan Lalu Lintas untuk masyarakat di Hotel Madani, Sabtu (16/11). Diharapkan melalui Sosialisasi ini masyarakat sebagai pengguna jalan dapat menerapkan aturan berkendara dalam berlalu lintas.
Sosialisasi yang diikuti 100 peserta dari Komunitas Sepeda motor dan Komunitas Mobil ini dibuka oleh Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis. Hadir narasumber dari Satlantas Polrestabes Medan dan Jasa Raharja serta Dinas Perhubungan Kota Medan.
Dalam sambutannya, Kadis Perhubungan Kota Medan, Sosialisasi ini diadakan untuk menjadikan aparatur perhubungan, masyarakat dan mitra kerja dapat memahami, menaati serta menerapkan aturan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan kinerja baik bagi aparatur negara, orang perorangan maupun sebagai warga masyarakat.
“Sebelum pertemuan ini, juga telah digelar sosialisasi di sekolah-sekolah yang ada di Kota Medan karena menganggap para pelajar merupakan generasi bangsa dan kedepannya akan menjadi pengguna jalan”, kata Kadishub.
Menurut Kadishub, Ilmu yang diperoleh dalam sosialisasi ini dapat ditularkan dan dibagikan baik itu keluarga, teman, sahabat maupun orang diluar sana yang kita temui. Artinya kita juga dapat mengajak mereka agar sama-sama menaati dan mematuhi peraturan lalu lintas karna jika kita tidak menaati peraturan lalu lintas hal tersebut dapat merugikan banyak orang.
“Masalah ketertiban berlalu lintas di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak aparat tetapi juga seluruh pengguna jalan seluruh pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan berlalu lintas. Hal seperti ini setidaknya mengurangi tingginya angka kecelakaan di jalan raya, banyak lagi peraturan-peraturan di jalan raya yang seharusnya dipatuhi”, jelas Iswas
Kemudian, Iswar juga menjelaskan, etika berlalu lintas sangat penting dilakukan, untuk itu Dinas Perhubungan selalu melakukan edukasi-edukasi baik kepada pelajar maupun kepada masyarakat. Pasalnya, jalan merupakan milik publik dimana seluruh pengendara memiliki hak yang sama, jadi bagaimana semua pengendara menyadari hal tersebut.
“Jangan hanya mementingkan ego masing-masing ada hak pengguna jalan lainnya yang terganggu. Saya ingin menerapkan transportasi yang berkeadilan maka dari itu hari ini kami melakukan sosialisasi ini sebagai bentuk upaya dalam menaati peraturan yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya Ketua Panitia, Richard mengungkapkan bahwa sosialisasi ini diikuti sebanyak 100 orang peserta yang terdiri dari beberapa komunikasi mobil maupun komunitas motor yang ada di Kota Medan.
“Agar sosialisasi ini berjalan dengan lancar Dinas Perhubungan Kota Medan menghadirkan sejumlah narasumber yang nantinya akan memaparkan mengenai peraturan perundang-undangan lalu Lintas dari Satlantas Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan dan Jasa Raharja,” sebut Richard.
Dalam sosialisasi ini Kadishub Kota Medan menyerahkan sertifikat kepada para peserta yang diwakili 2 orang peserta. Sertifikat ini sebagai tanda para peserta telah mengikuti sosialisasi peraturan Perundang-Undangan Lalu Lintas.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan