Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis 4 Tahun Penjara
Medanaktual – Martinus Gulo (21) terdakwa kasus penistaan agama yang menghina Nabi Muhammad SAW divonis 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7/2018).
Martinus Gulo yang berasal dari Desa Fanedanu, Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara itu dinilai terbukti melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW di situs jejaring sosial Facebook.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Martinus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghina dan menebar kebencian terhadap umat Islam.
Perbuatannya yang menghina Nabi Muhammad SAW tersebut melanggar ketentuan pada Pasal 28 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan kepada terdakwa, hukuman penjara selama 4 tahun. Menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan” sebut Hakim Fahren.