Senin, Mei 12, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News Hukum

Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis 4 Tahun Penjara

Medan Aktual by Medan Aktual
25 Juli 2018
in Hukum
0
Penghina Nabi Muhammad SAW Martinus Gulo

Penghina Nabi Muhammad SAW Martinus Gulo

53
SHARES
325
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis 4 Tahun Penjara

Medanaktual – Martinus Gulo (21) terdakwa kasus penistaan agama yang menghina Nabi Muhammad SAW divonis 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7/2018).

Related articles

Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya

Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya

29 Maret 2025

Hukuman AKBP Achiruddin Diperberat Menjadi 8 Bulan Penjara

14 November 2023

Martinus Gulo yang berasal dari Desa Fanedanu, Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara itu dinilai terbukti melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW di situs jejaring sosial Facebook.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Martinus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghina dan menebar kebencian terhadap umat Islam.

Perbuatannya yang menghina Nabi Muhammad SAW tersebut melanggar ketentuan pada Pasal 28 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan kepada terdakwa, hukuman penjara selama 4 tahun. Menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan” sebut Hakim Fahren.

Martinus Gulo ditangkap polisi atas laporan sejumlah ormas Islam, atas postingannya lewat akun Joker Gulo di situs jejaring sosial media facebook. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa terdaka tinggal di sebuah rumah kos di Jalan S Parman, Gang Rustam, Medan. Ia pun diringkus dan langsung diboyong ke Mapolda Sumatera Utara.***

Tags: martinus gulopenghina nabi muhammad sawsidang penistaan agama
Share25Tweet12
Previous Post

Bah!… Pembukaan Popdasu 2018 Terasa ‘Sayur Kurang Garam’

Next Post

Irsan-Arwin Ditetapkan Pemenang Pilkada Padangsidimpuan

Related Posts

Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya

Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya

by Emillia Dewi
29 Maret 2025
0

Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya Sungguh Disayangkan, (AYP) Seorang anak...

Hukuman AKBP Achiruddin Diperberat Menjadi 8 Bulan Penjara

by Medan Aktual
14 November 2023
0

Hukuman AKBP Achiruddin Diperberat Menjadi 8 Bulan Penjara Medanaktual.com - Terdakwa Kasus Penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan menerima hukuman yang lebih...

Aditya Hasibuan Penganiaya Ken Admiral Divonis 1 Tahun 6 Bulan

by Medan Aktual
31 Agustus 2023
0

Medanaktual - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, Aditya Hasibuan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi sebesar...

Aksi Begal Gunakan Semprotan Air Cabai di Medan

by Medan Aktual
14 Agustus 2023
0

Medanaktual.com - Aksi pembegalan di Medan menggunakan semprotan air cabai terjadi di Jalan Tangguk Bongkar II, Kelurahan Tegal Sari Mandala...

Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi Digerebek Kodam I/BB

by Medan Aktual
3 Agustus 2023
0

Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi Digerebek Kodam I/BB Medan, Penimbunan 60 ton solar bersubsidi yang ditimbun di gudang Jalan Platina...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi