Medan, 11/10 – Seorang pegawai PTPN III M Nur Ibnu ditangkap polisi karena menipu 4 orang dengan berkedok penipuan CPNS. Aksinya tersebut telah berhasil menipu 4 orang dengan kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal mengatakan, Saat ini pelaku sudah ditangkap dan disidik.
“Benar pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan, Pelaku ini telah melakukan penipuan terhadap empat orang warga. Mereka adalah M Ihsan Fadil, Febi Ramadani, Khairunnisa, dan Alfian Sitorus dengan jumlah kerugian berbeda beda” ungkap Fahrizal.
M Ikhwan, orang tua dari salah satu korban penipuan M Ihsan Fadil mengatakan telah rugi sebanyak 50 juta Rupiah.
Kronologis dari penipuan CPNS tersebut dimulai saat M Nur Ibnu mendatangi M Ikhwan dan menawarkan jasa dapat meluluskan penerimaan PNS.
Waktu itu M Nur Ibnu datang mengatakan bahwa di PTPN III tengah membutuhkan orang. Katanya anak saya bisa dimasukkan sebagai pegawai,” kata M Ikhwan, orangtua dari M Ihsan Fadli pada wartawan.
17 Juni 2016 kemarin, tersangka datang meyakinkan Ikhwan agar melengkapi berkas-berkas serta uang administrasi. Tidak tanggung-tanggung, perorang korbannya dikutip Rp50 juta. “Lantaran yang bersangkutan bekerja di PTPN III, saya pun yakin. Lalu, saya setorkan uang secara bertahap,” ungkap Ikhwan.
Setelah uang diserahkan, tersangka kemudian menghilang. Ketika dihubungi, tersangka kerap berkilah dan memberikan berbagai alasan yang tak masuk akal.
“Ketika kami telepon, ada aja alasanya. Saya pun kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan. Dan sekarang sudah ditangkap,” ungkap Ikhwan sembari menunjukkan surat bukti lapor No: STTLP/ 2200/ IX/ 2016/ SPKT RESTA MEDAN.