Medan – Personil Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus pelaku jual beli satwa yang dilindungi di kawasan Jalan Bintang, Kelurahan Pusat Pasar, yakni Kakak Tua Jambul Kuning dan Burung Nuri.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis, mengatakan menerima informasi dari masyarakat, ada praktik jual beli satwa dilindungi di daerah tersebut.
Kemudian, menurut dia, petugas kepolisian turun ke TKP melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar dua ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning disita.
“Selanjutnya, seorang pria berinisial HS diamankam dan dilakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Yudha.
Ia menyebutkan, saat dilakukan pengembangan terhadap HS, bahwa kedua burung Kakak Tua itu, diperolehnya dari seorang berinisil DN.
Setelah petugas mengamankan DN, bahwa burung tersebut didapat dari rekannya inisial KNH.
“Kita lakukan penggerebekan di rumah kos milik KNH, dan disita 12 ekor Kakak Tua jenis Molukan, Alba, dan Jambul Kuning,” ucap dia.
Yudha menambahkan, juga disita 25 ekor burung Nuri jenis Redwing Black Wing, Bayan dan Aru.
Bahkan di rumah kos tersebut, ada ditemukan beberapa burung atau satwa yang dilindungi.Dan jenis burung tersebut diperjualbelikan.
“Seluruh barang bukti yang disita itua, akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.)koto)