Medanaktual.com – Kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap aset yang diduga dibeli oleh pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Zamanueli Zebua, dari hasil eksploitasi anak-anak melalui platform TikTok.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menyita aset tersebut jika terbukti terkait dengan eksploitasi anak-anak tersebut.
Valentino menjelaskan bahwa penyidik juga masih mendalami pengakuan dari Zamanueli, yang mengklaim mendapatkan sejumlah uang antara Rp 20 hingga Rp 50 juta dari TikTok. Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut akan menentukan kebenaran klaim tersebut.
Sebelumnya, Zamanueli Zebua telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan eksploitasi anak-anak panti asuhan untuk keuntungan pribadinya.
Kasus ini mencuat ketika sebuah video yang menunjukkan seorang pengasuh memberi makan bayi berumur dua tahun viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap Zamanueli setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Panti asuhan ini dioperasikan oleh Zamanueli bersama istrinya tanpa izin resmi. Dalam interogasi, Zamanueli mengakui bahwa ia telah melakukan eksploitasi melalui TikTok selama empat bulan terakhir dengan pendapatan mencapai Rp 20-50 juta per bulan.
Penghasilan tersebut diperoleh dengan memanfaatkan anak-anak untuk memohon donasi dari netizen.
Atas perbuatannya, Zamanueli saat ini ditahan dan dihadapkan pada pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.