Sabtu, Mei 17, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah: Prinsip, Sistem, dan Tujuannya

Emillia Dewi by Emillia Dewi
7 Mei 2025
in Artikel, Info
0
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah: Prinsip, Sistem, dan Tujuannya

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah: Prinsip, Sistem, dan Tujuannya

3
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah: Prinsip, Sistem, dan Tujuannya

Dalam sistem perbankan di Indonesia, terdapat dua jenis bank yang beroperasi berdasarkan prinsip yang berbeda, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Meskipun keduanya sama-sama menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan, cara kerja, prinsip dasar, serta tujuannya cukup berbeda. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar Anda lebih memahami perbedaan antara keduanya.

  1. Dasar Prinsip Operasional

    Bank konvensional beroperasi berdasarkan hukum dan regulasi nasional serta internasional yang bersifat umum. Sementara itu, bank syariah menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, serta fatwa dari para ulama, seperti yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

  2. Tujuan Utama

    • Bank konvensional cenderung fokus pada pengejaran keuntungan (profit-oriented). Mereka menjalankan kegiatan bisnis untuk menghasilkan laba sebesar-besarnya.
    • Berbeda dengan bank syariah, yang selain mengejar keuntungan juga menjunjung tinggi nilai keadilan, keberkahan, dan kemanfaatan sosial. Sistem ini mendukung prinsip ekonomi demokratis dan kehati-hatian (prudential banking) sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Sistem Operasional

    • Sistem di bank konvensional sangat bergantung pada suku bunga sebagai dasar perjanjian antara bank dan nasabah. Dalam berbagai produk pinjaman, nasabah dikenakan bunga tertentu yang menjadi sumber pendapatan bank.
    • Sedangkan bank syariah tidak mengenal konsep bunga (riba) karena bertentangan dengan ajaran Islam. Sebagai gantinya, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil (nisbah) serta akad-akad jual beli dan sewa menyewa sesuai syariah, seperti Murabahah, Ijarah, Musyarakah, dan Mudharabah.
  4. Proses Perjanjian

    Di bank konvensional, semua kesepakatan hukum antara nasabah dan bank diatur melalui hukum negara secara formal. Sementara pada bank syariah, akad (perjanjian) dilakukan berdasarkan rukun dan syarat sah menurut Islam, seperti adanya ijab kabul, objek akad yang jelas, dan niat baik dari kedua belah pihak.

  5. Pengawasan Lembaga

    Meski kedua jenis bank sama-sama diatur oleh Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, pengawasnya berbeda. Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris dan otoritas keuangan, sedangkan bank syariah memiliki tambahan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) untuk memastikan seluruh aktivitas bank tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam.

  6. Hubungan Bank dan Nasabah

    • Hubungan antara nasabah dan bank konvensional bersifat kreditur-debitur, di mana nasabah meminjam uang dan membayar bunga kepada bank.
    • Sedangkan dalam bank syariah, hubungan ini bisa bermacam-macam tergantung akad yang digunakan:
      • Murabahah, Salam, Istishna: bank sebagai penjual, nasabah sebagai pembeli.
      • Musyarakah, Mudharabah: bank dan nasabah sebagai mitra usaha.
      • Ijarah: bank menyewakan aset kepada nasabah.
  7. Pengelolaan Dana

    Bank konvensional bebas mengelola dan menginvestasikan dana nasabah ke berbagai sektor usaha, selama legal secara hukum. Namun, bank syariah hanya boleh mengelola dana pada bisnis yang halal dan tidak bertentangan dengan prinsip Islam, misalnya tidak boleh diinvestasikan dalam industri alkohol, rokok, perjudian, dan narkoba.

  8. Related articles

    UKT dan Cara Daftar SPMB Jalur Mandiri Poltekkes Kemenkes Medan 2025

    UKT dan Cara Daftar SPMB Jalur Mandiri Poltekkes Kemenkes Medan 2025

    17 Mei 2025
    Diumumkan 17 Mei, Berikut Cara Cek Pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN

    Diumumkan 17 Mei, Berikut Cara Cek Pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN

    17 Mei 2025
  9. Keuntungan, Bunga, dan Denda

    • Bank konvensional memperoleh keuntungan dari bunga pinjaman, yang bisa bertambah jika pembayaran terlambat. Sedangkan bank syariah tidak menerapkan bunga. Sebagai gantinya, bank mendapatkan keuntungan melalui bagi hasil, margin jual beli, atau sewa.
    • Untuk denda, bank konvensional biasanya mengenakan biaya tambahan atas keterlambatan. Bank syariah tidak mengambil keuntungan dari denda keterlambatan; jika pun ada denda, uang tersebut dialokasikan untuk dana sosial, bukan pendapatan bank.
Tags: Akad dalam bank syariahFungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS)Hubungan nasabah dan bank dalam syariahInvestasi halal bank syariah+Pengawasan bank syariah dan konvensionalPerbedaan bank konvensional dan bank syariahPerbedaan denda bank syariah dan bank konvensionalPrinsip bank syariah dan konvensionalSistem bunga dan bagi hasilSistem operasional bank syariahTujuan bank syariah vs bank konvensional
Share1Tweet1
Previous Post

Cara Cek dan Daftar Bansos PBI JKN 2025: Akses Layanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah

Next Post

Kapan Bansos PKH Lansia Cair? Berikut Jadwalnya!

Related Posts

UKT dan Cara Daftar SPMB Jalur Mandiri Poltekkes Kemenkes Medan 2025

UKT dan Cara Daftar SPMB Jalur Mandiri Poltekkes Kemenkes Medan 2025

by Emillia Dewi
17 Mei 2025
0

UKT dan Cara Daftar SPMB Jalur Mandiri Poltekkes Kemenkes Medan 2025 Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Medan telah resmi...

Diumumkan 17 Mei, Berikut Cara Cek Pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN

Diumumkan 17 Mei, Berikut Cara Cek Pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN

by Emillia Dewi
17 Mei 2025
0

Diumumkan 17 Mei, Berikut Cara Cek Pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN Kabar baik bagi kamu para pejuang RBB 2025! Pengumuman hasil...

cpns-2025-segera-dibuka-ini-jadwal-syarat-dan-dokumen-yang-wajib-disiapkan-dari-sekarang

CPNS 2025 Segera Dibuka: Ini Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Wajib Disiapkan dari Sekarang

by Emillia Dewi
17 Mei 2025
0

cpns-2025-segera-dibuka-ini-jadwal-syarat-dan-dokumen-yang-wajib-disiapkan-dari-sekarang Peluang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terbuka lebar di tahun 2025. Pemerintah bersiap menggelar rekrutmen Calon...

Lowongan Kerja BCA Syariah 2025: Kesempatan Karir di Dunia Perbankan Syariah

Lowongan Kerja BCA Syariah 2025: Kesempatan Karir di Dunia Perbankan Syariah

by Emillia Dewi
17 Mei 2025
0

Lowongan Kerja BCA Syariah 2025: Kesempatan Karir di Dunia Perbankan Syariah Bagi Anda yang memiliki semangat bekerja di dunia perbankan...

Jenis Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun Ini Sebelum Kebijakan KRIS

Jenis Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun Ini Sebelum Kebijakan KRIS

by Emillia Dewi
17 Mei 2025
0

Jenis Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun Ini Sebelum Kebijakan KRIS Memasuki tahun 2025, BPJS Kesehatan terus berkomitmen...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi