Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah: Prinsip, Sistem, dan Tujuannya
Dalam sistem perbankan di Indonesia, terdapat dua jenis bank yang beroperasi berdasarkan prinsip yang berbeda, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Meskipun keduanya sama-sama menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan, cara kerja, prinsip dasar, serta tujuannya cukup berbeda. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar Anda lebih memahami perbedaan antara keduanya.
-
Dasar Prinsip Operasional
Bank konvensional beroperasi berdasarkan hukum dan regulasi nasional serta internasional yang bersifat umum. Sementara itu, bank syariah menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, serta fatwa dari para ulama, seperti yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Tujuan Utama
- Bank konvensional cenderung fokus pada pengejaran keuntungan (profit-oriented). Mereka menjalankan kegiatan bisnis untuk menghasilkan laba sebesar-besarnya.
- Berbeda dengan bank syariah, yang selain mengejar keuntungan juga menjunjung tinggi nilai keadilan, keberkahan, dan kemanfaatan sosial. Sistem ini mendukung prinsip ekonomi demokratis dan kehati-hatian (prudential banking) sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
Sistem Operasional
- Sistem di bank konvensional sangat bergantung pada suku bunga sebagai dasar perjanjian antara bank dan nasabah. Dalam berbagai produk pinjaman, nasabah dikenakan bunga tertentu yang menjadi sumber pendapatan bank.
- Sedangkan bank syariah tidak mengenal konsep bunga (riba) karena bertentangan dengan ajaran Islam. Sebagai gantinya, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil (nisbah) serta akad-akad jual beli dan sewa menyewa sesuai syariah, seperti Murabahah, Ijarah, Musyarakah, dan Mudharabah.
-
Proses Perjanjian
Di bank konvensional, semua kesepakatan hukum antara nasabah dan bank diatur melalui hukum negara secara formal. Sementara pada bank syariah, akad (perjanjian) dilakukan berdasarkan rukun dan syarat sah menurut Islam, seperti adanya ijab kabul, objek akad yang jelas, dan niat baik dari kedua belah pihak.
-
Pengawasan Lembaga
Meski kedua jenis bank sama-sama diatur oleh Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, pengawasnya berbeda. Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris dan otoritas keuangan, sedangkan bank syariah memiliki tambahan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) untuk memastikan seluruh aktivitas bank tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam.
-
Hubungan Bank dan Nasabah
- Hubungan antara nasabah dan bank konvensional bersifat kreditur-debitur, di mana nasabah meminjam uang dan membayar bunga kepada bank.
- Sedangkan dalam bank syariah, hubungan ini bisa bermacam-macam tergantung akad yang digunakan:
- Murabahah, Salam, Istishna: bank sebagai penjual, nasabah sebagai pembeli.
- Musyarakah, Mudharabah: bank dan nasabah sebagai mitra usaha.
- Ijarah: bank menyewakan aset kepada nasabah.
-
Pengelolaan Dana
Bank konvensional bebas mengelola dan menginvestasikan dana nasabah ke berbagai sektor usaha, selama legal secara hukum. Namun, bank syariah hanya boleh mengelola dana pada bisnis yang halal dan tidak bertentangan dengan prinsip Islam, misalnya tidak boleh diinvestasikan dalam industri alkohol, rokok, perjudian, dan narkoba.
-
Keuntungan, Bunga, dan Denda
- Bank konvensional memperoleh keuntungan dari bunga pinjaman, yang bisa bertambah jika pembayaran terlambat. Sedangkan bank syariah tidak menerapkan bunga. Sebagai gantinya, bank mendapatkan keuntungan melalui bagi hasil, margin jual beli, atau sewa.
- Untuk denda, bank konvensional biasanya mengenakan biaya tambahan atas keterlambatan. Bank syariah tidak mengambil keuntungan dari denda keterlambatan; jika pun ada denda, uang tersebut dialokasikan untuk dana sosial, bukan pendapatan bank.