MEDAN – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditkrimsus Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas fiktif DPRD Sumut periode 2014-2019.
“Masih kita lakukan penyelidikan, nanti kalau ada informasi baru, pasti akan kita beritahu kepada kawan-kawan,” kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Rabu (11/12/2019).
Ia mengatakan pihaknya melakukan pengusutan ini berdasarkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2018 silam.
Maka dari itu, sambung mantan penyidik KPK ini, pihaknya akan meminta bantuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara terkait hal ini.
“Pasti kita meminta bantuan kepada mereka (BPKP) untuk mengetahui secara pasti kerugian negara akibat perjalanan fiktif ini,” kata pria dengan melati tiga di pundaknya ini.
Mengenai sejumlah anggota DPRD yang diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini, Rony enggan berkomentar.
“Saya mohon maaf untuk ini tidak bisa dipublikasi dahulu. Yang pasti pemeriksaan terhadap orang yang menyangkut perjalan fiktif tetap kita lakukan,” ujarnya.
Ia menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus ini.
“Dalam mengungkap kasus ini, kita tidak ada mendapat intervensi dan kasus ini tetap berjalan. Nanti kalau ada perkembangan terbaru, pasti kami informasikan,” katanya.
Seperti diketahui, dalam temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumut terdapat kerugian uang negara di Sekretariat DPRD (Sekwan) Sumut pada tahun 2018.
Temuan awal berkisar Rp 3,4 miliar. Namun kemudian dicicil oleh anggota dewan yang diduga melakukan perjalanan dinas fiktif.(koto)