Sabtu, Mei 17, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News

Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara

by
27 September 2023
in News
0
2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medanaktual.com – Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan kepada AKBP Achiruddin karena terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap individu lainnya. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Oloan pada hari Selasa, 26 September 2023.

Perjalanan kasus penganiayaan ini dimulai ketika AKBP Achiruddin dijadikan tersangka atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Achiruddin dianggap terlibat dalam kasus ini karena membiarkan peristiwa tersebut terjadi. Akibatnya, ia diberi sanksi dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) karena melanggar kode etik Polri.

Related articles

Pemprov Sumut Komitmen Dukung Misi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak

16 Mei 2025

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

16 Mei 2025

Kemudian, Achiruddin menghadapi sidang kode etik dan akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik profesi Polri.

Kasus ini kemudian berlanjut ke persidangan, di mana AKBP Achiruddin didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa menuduh bahwa ia memberikan kesempatan kepada anaknya, Aditya, untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Penganiayaan tersebut mengakibatkan luka pada Ken, termasuk di pelipis kiri, mata, dan leher.

Dalam persidangan, terungkap beberapa fakta, termasuk bahwa Achiruddin sempat menodongkan senjata api sebelum penganiayaan terjadi. Senjata tersebut ternyata adalah milik Polri. Selain itu, Achiruddin disebut sebagai aktor yang menyuruh pengambilan senjata, dan saksi-saksi mengkonfirmasi bahwa ia memerintahkan pengambilan senjata tersebut.

Akhirnya, jaksa menuntut AKBP Achiruddin dengan hukuman penjara selama 21 bulan dan diberi kewajiban membayar resitusi sebesar Rp 52,3 juta. Achiruddin dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Tags: AKBP AchiruddinKen AdrimalmedanPerjalanan Kasus AKBP Achiruddin Menuju Vonis 6 BulanSumut
Share1Tweet1
Previous Post

Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BNPT September Medan

Next Post

Pengelola Panti Asuhan Ilegal Jadi Tersangka karena Dugaan Eksploitasi Anak di Medan 

Related Posts

Pemprov Sumut Komitmen Dukung Misi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak

by Bess Nugraha
16 Mei 2025
0

Pemprov Sumut Komitmen Dukung Misi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak MEDAN, 15/5 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus...

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

by Bess Nugraha
16 Mei 2025
0

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution...

Kenakan Baju Khas Maluku, Rico Waas Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura

by Bess Nugraha
16 Mei 2025
0

Kenakan Baju Khas Maluku, Rico Waas Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura MEDAN - Menggunakan pakaian khas...

Cara Daftar SPMB Sumut SMASMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

by Anissa
16 Mei 2025
0

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara (Sumut)...

Geopark Danau Toba Terancam Dicabut UNESCO, Ini Pemicu Utamanya

Geopark Danau Toba Terancam Dicabut UNESCO, Ini Pemicu Utamanya

by Anissa
16 Mei 2025
0

Geopark Danau Toba Terancam Dicabut UNESCO, Ini Pemicu Utamanya Status Geopark Danau Toba sebagai UNESCO Global Geopark kini berada di...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi