Medanaktual.com – Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan kepada AKBP Achiruddin karena terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap individu lainnya. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Oloan pada hari Selasa, 26 September 2023.
Perjalanan kasus penganiayaan ini dimulai ketika AKBP Achiruddin dijadikan tersangka atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Achiruddin dianggap terlibat dalam kasus ini karena membiarkan peristiwa tersebut terjadi. Akibatnya, ia diberi sanksi dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) karena melanggar kode etik Polri.
Kemudian, Achiruddin menghadapi sidang kode etik dan akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik profesi Polri.
Kasus ini kemudian berlanjut ke persidangan, di mana AKBP Achiruddin didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa menuduh bahwa ia memberikan kesempatan kepada anaknya, Aditya, untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Penganiayaan tersebut mengakibatkan luka pada Ken, termasuk di pelipis kiri, mata, dan leher.
Dalam persidangan, terungkap beberapa fakta, termasuk bahwa Achiruddin sempat menodongkan senjata api sebelum penganiayaan terjadi. Senjata tersebut ternyata adalah milik Polri. Selain itu, Achiruddin disebut sebagai aktor yang menyuruh pengambilan senjata, dan saksi-saksi mengkonfirmasi bahwa ia memerintahkan pengambilan senjata tersebut.
Akhirnya, jaksa menuntut AKBP Achiruddin dengan hukuman penjara selama 21 bulan dan diberi kewajiban membayar resitusi sebesar Rp 52,3 juta. Achiruddin dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.