Medanaktual.com – Wakil Ketua Umum Harian DPP Hanura Herry Lontung Siregar, yang juga merupakan paman Wali Kota Medan Bobby Nasution, telah berhasil mengakhiri kasus penipuan senilai Rp 1 miliar dengan baik setelah Tetty Rumondang, pelapor dalam kasus ini, mencabut laporannya. Berikut adalah rangkuman peristiwa tersebut.
Kronologi Penipuan Senilai Rp 1 Miliar
Awalnya, kasus penipuan ini bermula ketika Tetty Rumondang berniat meningkatkan status Akademi Kebidanan (Akbid) Matorkis miliknya menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Herry Lontung kemudian menawarkan bantuannya.
Tetty kemudian memberikan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar kepada Herry untuk mengurus peningkatan sekolah tersebut. Sebagian besar uang tersebut ditransfer sebesar Rp 500 juta, sedangkan sisanya diberikan secara tunai kepada Herry.
Beberapa waktu kemudian, Herry mengklaim bahwa proses peningkatan sekolah sudah selesai. Tetty bahkan mengadakan sebuah acara syukuran untuk merayakan status sekolah yang baru.
Namun, setelah acara syukuran berlangsung, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut mengungkapkan bahwa nomor registrasi peningkatan status sekolah Akbid Matorkis tersebut ternyata palsu dan tidak terdaftar di L2Dikti.
Tetty mencoba untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dengan meminta Herry mengembalikan uang yang telah diberikan. Namun, setelah upaya damai tidak membuahkan hasil, Tetty akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 11 Agustus 2022.
Herry Lontung Menjadi Tersangka
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polda Sumut menetapkan Herry Lontung sebagai tersangka pada 25 September 2023. Herry dituduh melakukan penipuan dengan modus membantu pengurusan peningkatan status sekolah Akbid Matorkis milik Tetty, dengan total kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Respon Bobby Nasution
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, merespons penetapan pamannya sebagai tersangka dengan menyatakan bahwa hukum harus tetap dijalankan sesuai aturan. Dia mengingatkan bahwa kasus ini memiliki landasan hukum yang jelas yang harus diikuti.
Bobby juga menegaskan bahwa dia tetap akan menjaga komunikasi dengan pamannya meskipun Herry tersandung kasus hukum. Menurutnya, keluarga tetap penting, dan masalah hukum tidak seharusnya menghalangi hubungan keluarga.
Tidak Ada Penahanan Langsung
Meskipun Herry Lontung telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2023, dia belum ditahan secara langsung. Polisi menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut hanya menetapkan status tersangka dan penahanan atau tidaknya akan menjadi kewenangan penyidik.
Pemeriksaan Lanjutan Terjadwal
Polda Sumut telah menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Herry Lontung Siregar setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama terhadap Herry dilakukan saat dia masih menjadi saksi dalam penyelidikan.
Perdamaian Antara Herry dan Tetty
Dalam perkembangan terbaru, Herry Lontung Siregar dan Tetty Rumondang telah mencapai perdamaian dalam kasus ini. Keduanya sepakat menyelesaikan masalah secara damai dan mencabut laporan yang telah diajukan.
Perdamaian ini diputuskan karena keduanya memiliki hubungan keluarga, dan Tetty telah mencabut laporannya di Polda Sumut. Polisi akan melakukan gelar perkara atas pencabutan laporan ini, dan jika memenuhi syarat, kasus ini bisa saja dihentikan oleh penyidik.