Perpanjangan STNK 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor di Medan: Apa yang Perlu Anda Tahu?
Memiliki kendaraan bermotor berarti Anda wajib memenuhi kewajiban administratif, salah satunya adalah memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap 5 tahun sekali, sekaligus mengganti plat nomor. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya dan tidak terkena sanksi hukum.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, bila Anda lalai memperpanjang STNK 5 tahunan, bisa dikenakan denda hingga Rp500 ribu dan hukuman pidana penjara maksimal 2 bulan. Mulai 10 Mei 2025, sistem pajak kendaraan di Medan juga akan mengikuti aturan baru yang telah ditetapkan pemerintah.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terbaru 2025
Perubahan tarif ini berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan UU No. 1 Tahun 2022, yang membedakan tarif berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan pribadi:
-
Kendaraan pertama: 2%
-
Kendaraan kedua: 3%
-
Kendaraan ketiga: 4%
-
Kendaraan keempat: 5%
-
Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
Untuk kendaraan milik badan usaha, tarif tetap 2%. Selain itu, pemerintah daerah (kabupaten/kota) juga akan menarik opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% dari tarif provinsi.
Syarat dan Dokumen Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Medan
Sebelum datang ke Samsat, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
-
STNK asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi (jika sedang diagunkan, lampirkan surat keterangan dari lembaga keuangan)
-
KTP asli pemilik sesuai nama di STNK dan BPKB beserta fotokopinya
-
Formulir permohonan perpanjangan STNK (disediakan di kantor Samsat)
-
Surat kuasa, jika diurus oleh orang lain
-
Surat keterangan buka blokir, bila STNK dalam status blokir
Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat Medan
-
Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik kendaraan
-
Petugas Samsat akan melakukan gesek nomor rangka dan mesin
-
Legalisasi hasil cek fisik
-
Ambil dan isi formulir perpanjangan
-
Serahkan dokumen ke loket pendaftaran
-
Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera
-
Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB
Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Berikut estimasi biaya yang dikenakan:
-
SWDKLLJ (mobil): Rp143.000
-
Penerbitan STNK baru: Rp200.000
-
Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp100.000
-
BBNKB (jika bersamaan balik nama): 1% dari nilai jual kendaraan
Lokasi Pengurusan di Kota Medan
Untuk wilayah Medan, proses perpanjangan 5 tahunan bisa dilakukan di kantor-kantor Samsat berikut:
-
Samsat Induk: Jl. Sisingamangaraja Km. 5,5 Medan
-
Samsat Medan Utara: Jl. Sekip No. 29
-
Samsat Medan Selatan: Masih di Jl. Sisingamangaraja Km. 5,5
-
Samsat Corner: Plaza Medan Fair, Sun Plaza, Binjai Super Mall
-
Samsat Gerai: Tersedia di Tembung, Kampung Lalang, Marelan, Simpang Kantor
-
Samsat Keliling: Umumnya hanya untuk pajak tahunan. Jadwal bisa berubah, jadi cek media sosial resmi atau situs Samsat Sumut
Catatan penting: Perpanjangan 5 tahunan wajib cek fisik kendaraan, sehingga hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk/Pembantu. Tidak bisa diurus melalui Samsat Keliling atau aplikasi online.