Persyaratan untuk Urus Surat Pindah Luar Kota di Medan
Untuk mengurus surat pindah luar kota, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan agar proses administrasi berjalan lancar. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan sebagai persyaratan utama .
Mengurus surat pindah luar kota di Medan memerlukan beberapa langkah administratif. Berikut panduan lengkapnya:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen penting yang biasanya diperlukan untuk mengurus surat pindah luar kota:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW tempat tinggal Anda saat ini.
- Fotokopi Akta Kelahiran (jika diperlukan).
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai (jika sudah menikah atau cerai).
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 atau 4×6 (sesuai permintaan kelurahan)
2. Datang ke Kantor Kelurahan
Langkah pertama adalah mendapatkan Surat Keterangan Pindah dari kantor kelurahan tempat Anda terdaftar.
- Bawa surat pengantar RT/RW dan dokumen lainnya.
- Isi formulir pindah yang diberikan oleh pihak kelurahan.
- Setelah semua dokumen diperiksa, pihak kelurahan akan menerbitkan Surat Pengantar Pindah.
3. Verifikasi di Kantor Kecamatan
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Pindah dari kelurahan, bawa dokumen tersebut ke kantor kecamatan.
- Dokumen akan diverifikasi dan disahkan oleh pihak kecamatan.
- Kecamatan akan memberikan persetujuan untuk proses lebih lanjut.
4. Proses di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Langkah terakhir adalah mengurus dokumen ke Disdukcapil Kota Medan.
- Serahkan dokumen yang telah disahkan oleh kelurahan dan kecamatan.
- Isi formulir permohonan pindah yang tersedia di kantor Disdukcapil.
- Pihak Disdukcapil akan memproses dan mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Antar Kota/Kabupaten.
5. Melapor ke Kota Tujuan
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Medan, segera laporkan ke Disdukcapil di kota/kabupaten tujuan Anda. Dokumen ini diperlukan untuk memperbarui data kependudukan Anda di tempat tinggal baru.
Comments 1