Tanjung Balai – Untuk kesekian kalinya Petugas Lapas Klas II-B Pulau Simardan Tanjungbalai kembali mengamankan dua orang Narapidana terbukti menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu. Setelah penemuan barang haram tersebut,petugas kalapas selanjutnya berkoordinasi dengan Satres narkoba Polres Tanjungbalai
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Boka Sinaga.SH.SIK selasa (6/8) kepada wartawan mengatakan, saat ini kedua napi masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tanjungbalai.
Dikatakan.Irfan,kedua Napi ini diamankan oleh petugas Lapas pada senin (5/8/2019) sekira pukul 18.00 wib,
yakni Mulik Arfandi alias Arfan (31) warga jalan Panca Bakti Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Yanto alias Akuang (40) warga Jalan . A.R. Hakim Kel. Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
“Kejadian berawal saat petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar 8 blok A, Di dalam kamar yang dihuni oleh Yanto alias Akuang, petugas menemukan 3 lembar potongan kertas timah rokok yang masing masing berisi 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,46 gram. ”
“Sementara dari Narapidana Maulik Arfanda alias Arfan di temukan 3 bungkus plastik transparan yang berisi dgn berat kotor 2,65 gram. “Sabu tersebut di sembunyikan dibawah lemari miliknya di dalam kamar tersebut,”ujar AKBP Irfan Rifai.
Lanjutnya lagi, dari hasil introgasi yang di lakukan oleh penyidik di Satres Narkoba, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yamg berinisial WU (seorang tamping / napi lapas yang telah bebas). “Selain barang bukti narkotika jenis sabu,dari kedua napi penyidik juga menyita 2 unit HP,”pungkas Irfan.(SED)