Pindah Alamat KTP di Medan? Simak Cara Perbarui KK Anda
Pindah alamat Kartu Keluarga (KK) seringkali diperlukan saat Anda berpindah domisili, baik dalam satu kota maupun antar kabupaten/kota. Di Medan, proses pindah KK kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online maupun offline melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan
Syarat Pindah Alamat KK di Medan
Sebelum memulai proses pindah alamat KK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir F-1.03 yang dapat diunduh dari situs resmi Disdukcapil Medan.
- Kartu Keluarga (KK) lama.
- KTP elektronik (KTP-el) pemohon.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah, jika Anda menumpang di alamat baru.
- Dokumen pendukung lainnya seperti akta nikah, akta cerai, atau akta kematian, jika ada perubahan status keluarga
Cara Pindah Alamat KK Secara Online
Disdukcapil Kota Medan menyediakan layanan daring melalui aplikasi Sibisa. Berikut langkah-langkahnya:
-
Pilih layanan Surat Pindah.
-
Isi data diri sesuai dengan formulir yang tersedia.
-
Unggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
-
Kirim permohonan dan tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil.
-
Setelah disetujui, Anda akan menerima Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan KK baru yang dapat diunduh dan dicetak
Cara Pindah Alamat KK di Medan Secara Offline
-
Ambil surat pengantar dari RT/RW di tempat tinggal lama.
-
Datang ke kelurahan untuk mengisi formulir dan mendapatkan surat pengantar kelurahan.
-
Lanjut ke kecamatan untuk tanda tangan surat pengantar.
-
Serahkan berkas ke kantor Disdukcapil Medan lengkap dengan dokumen pendukung.
-
Tunggu proses penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
-
Setelah SKPWNI terbit, laporkan ke alamat baru untuk mendapatkan KK baru.
-
Ambil KK baru sesuai jadwal yang diberikan oleh Disdukcapil.