Selasa, 20 Januari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Sumut Tetapkan Tersangka Penyelundupan Daun Khat dari Ethiopia

by
14 Juni 2019
in Berita, Peristiwa
0
Polda Sumut Tetapkan Tersangka Penyelundupan Daun Khat dari Ethiopia
193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara telah menetapkan HAS (46) sebagai tersangka penyelundupan 16 kg daun Tanaman Khat “Catha Edulis” yang berasal dari Ethiopia yang dikirimkan melalui Kantor Pos Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Henry Marpaung, di Mapolda, Kamis, mengatakan kasus daun khat itu, dalam tahap penyidikan dan pihak kepolisian juga terus mengembangkan temuan tersebut.

Daun khat itu, menurut dia, termasuk jenis narkoba jenis baru, dan penggunanya bisa ketagihan, serta sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Warga yang memakai daun khat itu, sama seperti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu maupun ganja,” ujar Henry.

Ia menyebutkan, daun khat berwarna hijau itu, dilarang masuk ke Indonesia dan juga dilarang diperjualbelikan.

“Pemilik daun khat itu adalah tersangka HAS.Dan barang tersebut baru pertama kali masuk ke wilayah Sumatera Utara yang dikirimkan dari luar negeri,” ucap dia.

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Kualanamu bekerja sama dengan Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 16 kg daun Tanaman Khat “Catha Edulis” yang berasal dari Ethiopia yang dikirimkan melalui Kantor Pos Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Senin (13/5) mengatakan petugas juga mengamankan tersangka HAS (46) penerima barang yang terlarang tersebut.

Kantor Pos Tanjung Morawa, menurut dia, pada 9 Mei 2019 menerima dua barang kiriman dengan penerima yang berbeda dan diberitahukan dalam consignment Note (CN) berupa clothes (pakaian) berasal dari negara Ethiopia.

“Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik secara manual dengan cara membuka barang kiriman itu,” ujar Nugroho.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dua karton tersebut, ditemukan empat bungkus plastik berwarna merah muda yang berisi barang berupa daun kering berwarna hijau dan berbau.

Selanjutnya barang tersebut, dibawa uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Medan dan hasil uji kedua benda itu adalah positif daun khat. Tanaman khat adalah substansi yang dinyatakan terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 50 Tahun 2018.

Tersangka HAS melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000, (10 miliar rupiah).

“Hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas perkara telah diserahterimakan dari KPPBC TMP B Kualanamu ke Ditresnarkoba Polda Sumut,” katanya.

Tags: Polda Sumut Tetapkan Tersangka Penyelundupan Daun Khat dari Ethiopia

Related Posts

Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026
Berita

Pemko Medan Pacu Sekolah Rakyat dan PSEL

19 Januari 2026
Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026
Berita

Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026

19 Januari 2026
Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga
Berita

Tutup Paripurna Reses, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Bencana

19 Januari 2026
Anggota DPRD Medan Daerah Pemilihan Dua Soroti Minimnya Realisasi Reses di Rapat Paripurna
Berita

Anggota DPRD Medan Daerah Pemilihan Dua Soroti Minimnya Realisasi Reses di Rapat Paripurna

19 Januari 2026
Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga
Berita

Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga

19 Januari 2026
Skuad Muda Samator Bikin Kejutan, Medan Falcons Tumbang di Proliga 2026
Berita

Skuad Muda Samator Bikin Kejutan, Medan Falcons Tumbang di Proliga 2026

18 Januari 2026
Next Post
Pemko Selenggarakan Penilaian Kecamatan Terbaik Kota Tanjung Balai 2019

Pemko Selenggarakan Penilaian Kecamatan Terbaik Kota Tanjung Balai 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Konfirmasi Kesediaan PPG Tahap II 2025 di SIMPKB

Cara Konfirmasi Kesediaan PPG Tahap II 2025 di SIMPKB

11 Juli 2025
Alhamdulillah! Akhirnya Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat

Alhamdulillah! Akhirnya Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat

17 Maret 2025

JPPR: Fokus Pengawasan Medsos Harus Pada Kontennya

31 Oktober 2018
Belanja Oleh-Oleh Murah Meriah di Pajak Ikan Lama Medan

Belanja Oleh-Oleh Murah Meriah di Pajak Ikan Lama Medan

11 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.