Jumat, 12 Desember 2025
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Sumut ungkap sindikat peredaran 16.910 butir ekstasi di Medan

Medan Aktual by Medan Aktual
14 Juni 2023
in Berita, Hukum
0
Polda Sumut ungkap sindikat peredaran 16.910 butir ekstasi di Medan
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medanaktual – Polda Sumut menggagalkan peredaran 16.910 butir pil ekstasi yang akan disebar di kota Medan, Sumatera Utara. Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB yang membawa 66 gram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, penangkapan terhadap Aiptu FFB dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Utara, tepatnya di daerah Kabupaten Asahan.

“Kasus ini terungkap dari penangkapan anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan. Darinya disita 66 gram sabu yang berada di dalam mobil,” kata Yemi kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut Jalan SM. Raja Km 10,5 Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/6).

Menurut Yemi, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut bukan milik FFB. Melainkan punya pelaku Wanda yang sengaja meletakkan barang bukti sabu itu di dalam mobil anggota yang bertugas di Biddokes Polda Sumut tersebut.

“Aiptu FFB diamankan pihak tim Intel Kodim Asahan. Kemudian dilakukan pengembangan bersama dengan Polres Asahan, Tanjung Balai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Akhirnya tim mengamankan pelaku Wanda,” ucapnya.

Setelah ditangkap, lanjut Yemi, Wanda mengaku bahwa dia yang meletakkan sabu-sabu itu ke mobil Aiptu FFB atas perintah Syafrizal alias H Budi (HB). Kemudian dilakukan pengembangan dan HB berhasil diringkus di Kota Medan pada 9 Juni 2023.

“Dari HB petugas menyita pil ekstasi sebanyak 2.935 butir,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi dari para pelaku, tim selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra. Keduanya ditangkap pada 10 Juni 2023, dengan barang bukti sebanyak 13.975 pil ekstasi.

“Mereka mengaku pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal. Dan kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap yang bersangkutan,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, pihaknya tetap memproses Aiptu FFB meskipun ia mengaku barang bukti sabu itu bukan miliknya.

“Meskipun begitu, terhadap Aiptu FFB ini telah dilakukan tes urine. Dan hasilnya positif mengandung narkotika. Dia juga telah ditahan di tempat khusus,” katanya.

“Dan narkotika jenis pil ekstasi ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan . Ini sedang kami lakukan pengembangan,” ucapnya mengakhiri keterangan.

Tags: pil ekstasipolda sumut

Related Posts

Cara Memperoleh Bantuan PKH 2026 Cek Kriteria dan Daftarnya
Artikel

Cara Memperoleh Bantuan PKH 2026: Cek Kriteria dan Daftarnya

12 Desember 2025
Sudah Cair Cek Status Penerima BLT Kesra Desember 2025 di Website Kemensos Ini
Artikel

Sudah Cair? Cek Status Penerima BLT Kesra Desember 2025 di Website Kemensos Ini

12 Desember 2025
Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?
Artikel

Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?

11 Desember 2025
PIP Cair Berapa Cek Nominal Bantuan Pendidikan untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
Artikel

PIP Cair Berapa? Cek Nominal Bantuan Pendidikan untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

11 Desember 2025
Cek Penerima BPNT Kartu Sembako Online di cekbansos.kemensos.go.id
Artikel

Cek Penerima BPNT Kartu Sembako Online di cekbansos.kemensos.go.id

11 Desember 2025
Catat, Ini Tanggal Masuk Sekolah Sumut Awal Tahun 2026 Usai Libur Panjang
Artikel

Catat, Ini Tanggal Masuk Sekolah Sumut Awal Tahun 2026 Usai Libur Panjang

11 Desember 2025
Next Post
Pemkot Medan Memberikan Kemudahan Urus Izin Usaha

Pemkot Medan Memberikan Kemudahan Urus Izin Usaha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kampanye di Asahan, Jokowi Dicegat Ratusan Ribu Warga

Prabowo Sebut Anggaran Bocor, Jokowi: Laporkan ke KPK

8 April 2019
Alur Pendaftaran SPMB Sumut 20252026 Dibuka 15 Mei 2025, Cek Sekarang!

Alur Pendaftaran SPMB Sumut 2025/2026 Dibuka 15 Mei 2025, Cek Sekarang!

14 Mei 2025
Buah dan Sayur yang Tidak Disarankan Dikonsumsi Saat Sahur

Buah dan Sayur yang Tidak Disarankan Dikonsumsi Saat Sahur

20 Maret 2025
Isi Fatwa MUI Penggunaan Gas 3 Kg, Haram Bagi Orang Kaya

Isi Fatwa MUI Penggunaan Gas 3 Kg, Haram Bagi Orang Kaya

9 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.