Medanaktual – Polda Sumut menggagalkan peredaran 16.910 butir pil ekstasi yang akan disebar di kota Medan, Sumatera Utara. Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB yang membawa 66 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, penangkapan terhadap Aiptu FFB dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Utara, tepatnya di daerah Kabupaten Asahan.
“Kasus ini terungkap dari penangkapan anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan. Darinya disita 66 gram sabu yang berada di dalam mobil,” kata Yemi kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut Jalan SM. Raja Km 10,5 Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/6).
Menurut Yemi, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut bukan milik FFB. Melainkan punya pelaku Wanda yang sengaja meletakkan barang bukti sabu itu di dalam mobil anggota yang bertugas di Biddokes Polda Sumut tersebut.
“Aiptu FFB diamankan pihak tim Intel Kodim Asahan. Kemudian dilakukan pengembangan bersama dengan Polres Asahan, Tanjung Balai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Akhirnya tim mengamankan pelaku Wanda,” ucapnya.
Setelah ditangkap, lanjut Yemi, Wanda mengaku bahwa dia yang meletakkan sabu-sabu itu ke mobil Aiptu FFB atas perintah Syafrizal alias H Budi (HB). Kemudian dilakukan pengembangan dan HB berhasil diringkus di Kota Medan pada 9 Juni 2023.
“Dari HB petugas menyita pil ekstasi sebanyak 2.935 butir,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi dari para pelaku, tim selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra. Keduanya ditangkap pada 10 Juni 2023, dengan barang bukti sebanyak 13.975 pil ekstasi.
“Mereka mengaku pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal. Dan kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap yang bersangkutan,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, pihaknya tetap memproses Aiptu FFB meskipun ia mengaku barang bukti sabu itu bukan miliknya.
“Meskipun begitu, terhadap Aiptu FFB ini telah dilakukan tes urine. Dan hasilnya positif mengandung narkotika. Dia juga telah ditahan di tempat khusus,” katanya.
“Dan narkotika jenis pil ekstasi ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan . Ini sedang kami lakukan pengembangan,” ucapnya mengakhiri keterangan.