MEDAN – Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap dua oknum Polri karena terlibat dalam sindikat penipuan dan penggelapan mobil mewah yang diotaki tersangka Nova Zein (NZ). Tujuh unit mobil dan empat tersangka kembali ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda.
“Dari pengembangan kasus penggelapan mobil tersangka NZ, kita kembali menangkap empat tersangka baru dan mengamankan tujuh unit mobil,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Wadir, AKBP Andri Setiawan, Senin (12/3).
Dijelaskan Andi, dua dari empat tersangka, yakni AN dan NO merupakan anggota Polri. AN personel Bidang Propam Polda Aceh, sedangkan NO, anggota Polres Sergai. Sementara dua tersangka lainnya, warga sipil, Jefri warga Sei Mencirim, Sunggal Deli Serdang dan Dedi Aceh, warga Tembung, Deli Serdang.
Keempat tersangka yang baru ditangkap tersebut, berperan sebagai pengedar atau penjual mobil mewah rentalan yang telah digelapkan Nova Zein dari pemiliknya dengan harga ratusan juta rupiah. Untuk Toyota Fortuner VRZ, dijual Rp 190 juta.
“Mereka ini berperan sebagai pengedar atau perantara jual dengan komisi antara Rp 1 – Rp 3 juta. Sampai sekarang sudah 11 unit mobil hasil penggelapan NZ yang kita sita dari Aceh, Riau dan Sumatera Barat (Sumbar),” beber Andi.
Ke-11 mobil tersebut terdiri 4 unit penangkapan sebelumnya, di antaranya, Toyota Alpard, Innova, Pajero Sport. Sedangkan 7 unit yang menyusul pada penangkapan 4 tersangka baru, yakni 3 Fortuner, 2 Innova dan 2 Toyota Avanza.
Dia mengungkapkan, dalam kasus yang melibatkan NZ, pihaknya telah menangani delapan Laporan Polisi (LP), termasuk dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Untuk kasus penipuan dan penggelapan mobil, berdasarkan LP tersebut, diketahui sebanyak 76 unit mobil korbannya telah dijual kepada penadah dengan harga bervariasi. Saat ini, penyelidik tengah memburu 65 unit mobil lagi di lapangan.
“Kita masih terus mengembangkan kasus ini, mungkin masih ada tersangka lain
Seorang tersangka menjawab Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menyebutkan, praktek penjualan mobil mewah rentalan tersebut dengan cara meyakinkan para pembeli atau penadah, tidak ada masalah.
Segala urusan kepemilikan kendaraan dan dokumennya bisa langsung berhubungan dengan NZ. “Kita hanya ngomong sama pembelinya tidak ada masalah, dan kalau urusan STNK atau surat-suratnya bisa berhubungan langsung dengan Nova Zein,” beber seorang tersangka.
Dalam kaitan itu, Andi Rian mengimbau, kepada para pembeli atau penadah mobil yang pernah berurusan dengan tersangka Nova Zein untuk segera berkoordinasi dengan pihak Subdit III/Umum Dit Reskrimum Poldasu.
“Lebih baik dia (penadah, red) datang ke kita bertemu dengan penyidik, dari pada nanti tertangkap di jalan. Kita tunggu itikad baik para pembeli mobil dari NZ itu,” imbau Andi.
Sebelumnya, mengatasnamakan anggota badan organisasi sayap dunia PBB (United Nation) membidangi sektor perempuan, Nova Zein (NZ/33), warga Kompleks Perumahaan Graha Johor Blok B Nomor 7 Kecamatan Medan Johor, ditengarai telah menjual lebih dari 67 unit mobil mewah yang direntalnya.
Selain NZ, polisi juga menangkap tiga tersangka lain masing-masing UG sebagai sopir, sekretarisnya inisial KB alias C dan agen penjualan inisial HP. Jumlah tersangka masih bisa bertambah, karena penadahnya belum ditangkap.
Polda Sumut sudah menerima belasan laporan korban. Penyelidikan dan penyidikan polisi, yayasan Sumatera Women Foundation yang digunakan tersangka untuk menipu para korbannya, ternyata lembaga fiktif alias ilegal.
“Sampai saat ini pelaku tidak bisa menunjukkan akte pendiriannya (lembaga, red). Jadi bisa dibilang ilegal,” tegas Andi Rian.
Modus penipuan dan penggelapan ini, terang Andi, NZ membuat perjanjian dengan korban untuk memperoleh kendaraan operasional. Untuk memuluskan aksinya, komplotan ini membawa-bawa nama lembaga sayap dunia PBB. (koto)