MEDAN – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi sirkuit atletik Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Provinsi Sumut.
“Sekarang, tersangka dugaan korupsi Dispora Sumut sudah bertambah menjadi tiga orang,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/11).
Menurut Tatan, tersangka baru tersebut berasal dari pihak rekanan yang menjadi sub kontrak pengerjaan sirkuit. Penyidik telah melayangkan panggilan terhadap pimpinan penanggungjawab perusahaan yang berada di Jakarta tersebut.
“Panggilan sudah dilayangkan kepada tersangka baru ini, namun belum diketahui apakah sudah hadir atau belum,” kata Tatan.
Disinggung soal kemungkinan penahanan terhadap Direktur PT P yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Tatan belum bisa memastikan.
“Kita lihat nanti, tergantung hasil penyidikan,” pungkasnya.
Sementara, informasi di Mapolda Sumut menyebutkan, rekanan yang menerima sub kontrak pengerjaan sirkuit atletik PPLP tersebut adalah PT P yang berkantor di Jakarta. PT P menerima sub kontrak dari Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi sirkuit atletik PPLP Sumut, yakni Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Drs Sujamrat MM serta Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi,
Seperti diketahui, PT Rian Makmur Jaya beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang adalah sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Kasus ini bermula pada 2 Februari 2017, dengan dialokasikannya pagu anggaran sebesar Rp4.797.700.000, ke Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara untuk pekerjaan Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik (PPLP) Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Pada 14 Maret 2017, ditetapkan Drs Sujamrat Amru MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan sirkuit. Tapi, dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, dia tiak melakukan survey.
Kadispora Propsu, H Baharudin Siagian menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (koto)