
Medanaktual (9/10) – Perwira Polisi pengedar narkoba di Binjai akan diberikan sanksi berat yaitu pemecatan. Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.
Kombes Awi Setiyono mengatakan, pelaku akan mendapat sanksi pemecatan jika terbukti bersalah di pengadilan umum. “Saat ini masih dalam penanganan dulu. Perwira polisi tersebut akan diproses menggunakan pidana umum. Sebab kasusnya penyalahgunaan narkoba,” kata Awi, Sabtu (8/10).
Direktur Kajian Hukum Indonesia Development Monitoring (IDM), Dewinta Pringgodani yang melihat fenomena ini mengatakan Polri harus memecat anggotanya yang terbukti menyalahgunakan narkoba.
Tidak cukup hanya dipecat, anggota polisi pengedar narkoba tersebut harus juga diberikan hukuman pidana, karena yang dilakukannya telah mencoreng citra Kepolisian.
Bukan hanya pemecatan tetapi hukuman pidana harus dijerat sebesar-beratnya. “Apa yang mereka lakukan jelas mencoreng wajah Polisi. Sanksi berat harus dikenakan. Karena mereka adalah penegak hukum, bukan malah jadi pelanggar hukum,” pungkas Dewinta Pringgodani.
Sebelumnya, Di Binjai, Sumatera Utara Kanit Sabhara Polsek Binjai Kota AKP Misdi diringkus akibat terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Dari rumahnya, petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 96 gram.
AKP Misdi diamankan anggota Intelkam dan Propam Polres Binjai, Kamis (6/10). Dia diamankan saat sedang berada di kantornya di Mapolsek Binjai Kota.