JAKARTA – Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief (AA) ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di kamar 14, lantai 12, Hotel Menara Peninsula, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan, penangkapan AA berdasarkan informasi masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas.
“Setelah dilakukan lidik, mapping, surveillance dan lain-lain, petugas menggerebek dan dilakukan upaya paksa kepolisian melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti,” ujar Iqbal Gedung Divisi Humas Polri, Senin (4/3/2019).
Iqbal mengatakan, pengguna narkoba tersebut diketahui AA. Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi yang dipakai untuk mengonsumsi sabu. Namun, polisi tak menemukan barang bukti narkoba.
Mantan Kapolrestabes Surabaya ini mengungkapkan berdasarkan hasil laboratorium, AA positif mengandung zat Amphetamine atau sabu. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hal itu untuk mendalami proses penyidikan AA.
“Urine terhadap AA positif mengandung Amphetamine atau jenis sabu,” ungkap jenderal bintang dua ini.
Meski demikian Iqbal mengatakan, AA masuk kategori korban penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kemungkinan besar AA akan menjalani hukuman rehabilitasi. “Ada mekanismenya, kemungkinan direhabilitas karena dia korban,” ujarnya.
Polisi juga sedang mendalami asal-usul narkotika milik AA. Namun dari hasil pemeriksaan awal belum ditemukan keterlibatan AA dalam kelompok atau sindikat narkotika. “Sampai saat ini, AA hanya sebatas pengguna dan belum ditemukan keterlibatan AA dengan kelompok atau sindikat narkotika,” tandas Iqbal.