Medanaktual.com – Polisi menghentikan penyelidikan kasus penipuan senilai Rp 1 miliar yang melibatkan Herry Lontung Siregar, Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura dan paman dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Penghentian penyelidikan ini terjadi setelah korban mencabut laporannya.
Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait pencabutan laporan tersebut dan berdasarkan hasilnya, kasus ini dihentikan.
Kasus penipuan ini dimulai ketika Tetty Rumondang ingin meningkatkan status Akademi Kebidanan (Akbid) Miliknya ke sekolah tinggi ilmu kesehatan. Herry Lontung datang menawarkan bantuan, dan Tetty memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Herry untuk mengurus peningkatan sekolah tersebut. Uang tersebut diserahkan sebesar Rp 500 juta melalui transfer dan sisanya secara tunai.
Namun, setelah beberapa waktu, Herry mengumumkan bahwa pengurusan peningkatan status sekolah telah selesai. Tetty kemudian mengadakan acara syukuran, tetapi setelah acara tersebut selesai, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut menyatakan bahwa nomor registrasi peningkatan status sekolah tersebut palsu dan tidak terdaftar di L2Dikti.
Tetty mencoba meminta Herry mengembalikan uang tersebut sebelum membuat laporan polisi, terutama karena mereka memiliki hubungan keluarga. Namun, uang tersebut tidak dikembalikan oleh Herry, sehingga Tetty akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 11 Agustus 2022. Herry Lontung kemudian dijadikan tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan penetapan tersangka pada tanggal 25 September 2023.