
Polres Madina akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap PRZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka penghinaan wartawan jika tidak menghadiri panggilan ketiga penyidik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Madina AKBP Martri Sonny usai mengawal kedatangan Gubsu Ir HT Erry Nuradi dan Kapoldasu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel ke Mandailing Natal.
“Apabila terlapor PRZ juga tidak hadir dalam surat panggilan ketiga, terpaksa kita jemput ke rumahnya atau akan ditetapkan menjadi DPO,” ujar Sonny kepada wartawan Kamis (15/6) malam.
Menurut Sonny, pihaknya akan bertindak proporsional dan profesional dalam menangani setiap kasus tindak pidana, tanpa terkecuali.
Semua sama di mata hukum dan itu akan dibuktikan Sonny dalam kasus yang melibatkan PRZ.
“Sampai saat ini, kita masih melakukan penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar orang nomor satu di Polres Madina tersebut.
Sebelumnya, sejumlah wartawan di Kabupaten Madina melaporkan PRZ ke Polres Madina terkait dugaan penghinaan dan pengancaman kepada wartawan melalui media sosial facebook milik tersangka.