TANJUNGBALAI – Saat melaksanakan Patroli, personil AIPDA JH. PURBA, BRIGADIR HERI GUSNIHARDI dan BRIGADIR HUSNUL FAUZAN G.S dari Polres Tanjungbalai, menindak dengan tegas kendaraan Roda Dua (R2), yang berani melanggar peraturan lalulintas dijalan.
Hal ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan akrab disapa Ade, Senin (10/12) diruang kerjanya.
Dikatakannya, Personil yang melakukan patroli rutinitas, melihat adanya pemuda pemudi melajukan sepeda motornya (Sepmor) dengan cara ugal ugalan dijalan raya, serta menggunakan kenalpot blong atau knalpot bising suara yang mengganggu pengguna jalan lainnya, Jelasnya.
Untuk itu, kata Iptu Ade lagi, mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas dijalan raya dan kejahatan jalanan lainnya, personil Polres Tanjungbalai melakukan Patroli rutinitas yang disebut BLUE LIGHT PATROL dijalan Jend, Sudirman, dan tempat tenpat yang dianggap rawan, Sebutnya.
Alhasil Iptu Ade melanjutkan, Dijalan Jend. Sudirman, berhasil melakukan penindakan dan mengamankan Barang Bukti (BB) Sepmor pelaku Balap Liar yang bertujuan agar para pelaku menunjukan Efek Jera serta tidak mengulangi perbuatan serupa.
Iptu Ade menambahkan, adapun BB pelaku Balap liar yang telah diamankan Personil Piket Sat Lantas Berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Satria FU Warna Pink dan Knalpot Blong dan 1 (satu) Unit Honda Supra Warna Hitam dan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) / Plat BK, Pungkasnya menutup.(Surya)