Tanjung Balai – Memeriahkan dan menyemarakkan HUT Bhayangkara ke 73 Tahun 2019,Satlantas Polres Tanjungbalai membuat kegiatan baru kepada Masyarakat yakni pemberian Surat Izin Mengemudi ( SIM) gratis.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan, Pemberian SIM C ( untuk Sepeda Motor) secara gratis ini salah satunya sebagai hadiah kepada warga yang berdomisili di Tanjungbalai dan bernama Juli atau lahir 1 Juli ,ucap AKBP Irfan Rifai, yang di dampingi Kasat Lantas AKP Pandapotan Butar- butar, jumat (21/6/2019).
Bagi warga yang bernama Juli atau lahir pada 1 Juli ini tidak secara otomatis diberikan SIM secara garis, namun harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku seperti mereka daftar Ke Kantor Satlantas Polres Tanjungbalai yang berada di Jalan jend Sudirman dengan membawa identitas diri (Kartu Tanda Penduduk / KTP ) dan menyertakan Surat Keterangan Sehat.
Bukan hanya itu, mereka juga wajib mengikuti seleksi seperti Ujian Bertulis dan Ujian Praktek, dan apabila tidak lulus dalam ujian tersebut secara otomatis tidak layak untuk mendapatkan SIM C secara gratis, Jelas AKBP Irfan Rifai.
“Harus lulus Ujian Praktek dan biaya administrasi untuk pembuatan SIM berupa PNPB ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) di tanggung oleh Satlantas Polres Tanjungbalai “.
AKBP Irfan Rifai menuturkan bahwa Kado ini diharapkan sebagai sumber motivasi pengendara kendaraan bermotor atau mobil agar semakin memiliki kesadaran untuk tertib berlalu lintas di jalan.
Program pembuatan SIM C gratis ini Menurut AKBP Irfan Rifai, seiring dengan tema yang diusung dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-73, yakni “Dengan Semangat Promoter, Pengabdian Polri Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara”, ucapnya.(SED)