Polres Tebing Tinggi Amankan 2 Personil Polisi Konsumsi Narkoba
Medan (17/11) – Dua anggota Polres Tebing Tinggi Brigadir Polisi FH (36) dan Brigadir Polisi DS (37) diamankan Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi saat berada dirumahnya, Kamis (17/11).
Brigadir Polisi FH Warga Asrama Polisi Polres Tebing Tinggi Kel.Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota dan Brigadir Polisi DS warga Jl Sudirman Lk.II Kel Sri Padang Kec. Rambutan Tebing Tinggi kini harus ditahan dan menjalani pemeriksaan di Unit Propam Polres Tebing Tinggi.
Kedua personil polisi yang bertugas di Satuan Sabhara dan Polsek Dolok Merawan ini ditangkap rekannya sesama polisi dari Satuan Narkoba, pada Rabu (16/11) malam di Jl. Gunung Sorek Merapi,diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Provos Iptu Yanbert Hutagalung menjelaskan penangkapan kedua personil polisi Polres Tebing Tinggi ini juga melibatkan seorang warga sipil yang bernama Budi Iskandar alias Budes (41) warga Jl. Gunung Sorek Merapi Lk. III Kel.Mekar Sentosa Kec.Rambutan Tebing Tinggi.
Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus paket narkotika jenis Sabu.
Menurut AKP MT Sagala, penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga masyarakat yang tinggal disekitar kediaman tersangka Budes, yang mengatakan jika kediaman tersangka sering dijadikan lokasi untuk mengkonsumsi sabu.
Dari info tersebut, personil satuan narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang pria terlihat berada didalami rumah.
Dan ketika dilakukan pengrebekan, petugas satnarkoba menemukan tersangka Budes dan Brigadir Devis serta barang bukti 2 bungkus plastik kecil yang berisi diduga kuat sabu serta 1 buah alat hisap Sabu (bong), 3 buah kaca pirex, 2 pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 1 buah manis, 18 plastik kecil kosong dan 1 buah Hp merk Samsung”, terang Sagala.
Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Budes beserta kedua personil polisi Polres Tebing Tinggi tersebut. Dan akibat perbuatannya tersangka Budes dan oknum Brigadir Ferry akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1,
Sedangkan Brigadir Devis akan dijerat dengan Pasal 131 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara”, tegas AKP MT Sagala.
Kasubbag Humas AKP MT Sagala mengatakan bahwa kedua personil Polres Tebing Tinggi ini akan tetap menjalani proses Disiplin setelah mendapatkan vonis hukuman dari Pengadilan. Tetap akan dilakukan proses sidang disiplin, namun setelah keduanya menjalani sidang dan mendapatkan vonis di pengadilan”, ujarnya.