Labuhanbatu – Personil Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu mengamankan dua orang pelaku perjudian jenis Qiu Qiu di sebuah barak perkebunan sawit di desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Humat (6/4/18) sekira pukul 01.30 WIB
Kedua pelaku masing masing
1.DS alias Dedek (40) dan JU (43) Warga dusun Gapuk, desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat.
dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 set kartu dimino merk ular sanca dan uang sebanyak Rp.123.000.
Menurut informasi di terima kronologis penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi yang di terima oleh personil Polsek Kampung Rakyat pada Jumat (6/4/18) pukul 00.30 Wib
” menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Unit Reskrim langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan, saat di TKP petugas melihat kedua pelaku sedang asik bermain Judi, dan langsung di lakukan penangkapan” jelas Kapolsek Kampung Rakyat AKP.Herry Sugiarto
Kemudian Lanjutnya setelah di tangkap kemudian pihaknya menggelandang kedua pelaku ke mapolsek Kampung Rakyat guna pemeriksaan lebih lanjut ” ungkapnya