LABURA – Seorang dari 4 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Sumintri (41), warga Jalan BTN Lago Permai, Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelelawan, Riau, berhasil diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Minggu (9/12), sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra SH, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Syarif Ginting, kepada wartawan, Senin (10/12), mengatakan, salah satu dari 4 tersangka yang berhasil diringkus tersebut berinisial MH (31), warga Dusun I Gunung Lonceng, Damuli Kebun, Desa Lobuhala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.
Dijelaskan Iptu M Syarif Ginting, peristiwa pencurian dengan kekerasan dialami Sumintri terjadi pada hari Senin (22/10) lalu, sekira pukul 03.30 WIB. Ketika itu korban bersama suaminya Sugianto sedang melintas di Jalinsum Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, mengendarai mobil pick up.
Tanpa disadari korban dan suaminya, ternyata mobil pick up yang mereka kendarai sudah dibuntuti dari belakang oleh tersangka MH bersama tiga rekannya dengan mengendarai 2 unit sepedamotor tanpa plat nomor polisi (Nopol).
Saat melintasi lokasi yang sepi di Jalinsum Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan tersebut, tiba-tiba tersangka MH bersama ke-3 rekannya memepet mobil korban dan memaksa agar pasangan suami istri itu menghentikan mobil yang mereka kendarai ke tepi jalan. Melihat gelagat tidak baik, suami korban, Sugianto, tidak mau menghentikan mobilnya. Lelaki paruh baya itu pun langsung menambah kecepatan dan memacu mobilnya untuk menghindar dari kejaran tersangka MH bersama ke-3 komplotannya.
“Namun, diduga karena panik dan gugup, Sugianto kehilangan kendali dan tak mampu mengontrol laju kenderaannya. Mobil pick up yang dikendarai pasangan suami istri itu akhirnya terjungkal masuk ke parit di pinggir jalan,” kata Iptu M Syarif Ginting.
Mengetahui mobil korban mengalami kecelakaan, tersangka MH bersama tiga rekannya langsung mendatangi dan menghampiri korban serta suaminya yang saat itu dalam kondisi panik, gugup dan takut. Tanpa rasa kasihan, tersangka MH bersama ke-3 rekannya kemudian merogoh kantong dan menggeledah pakaian yang dikenakan korban dan suaminya sambil berkata, “mana uangnya?” Selanjutnya tersangka MH mengambil satu unit handphone merk Samsung milik korban.
Setelah tersangka MH serta ke-3 komplotannya pergi meninggalkan korban dan suaminya begitu saja, pasangan suami istri itu kemudian dengan susah payah datang ke Mapolsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan untuk membuat laporan pengaduan. “Laporan pengaduan korban, Nomor : LP/440/X/2018/SU/Res. LBH/Sek. KL. Hulu, tanggal 22 Oktober 2018 itulah yang jadi dasar kita untuk memburu tersangka MH serta komplotannya,” ujar Iptu M Syarif Ginting.
Setelah 48 hari memburu para tersangka, mengumpulkan keterangan dan informasi serta melakukan proses penyelidikan, akhirnya dalam Operasi Sikat Toba 2018, personil Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, terdiri dari Aiptu M Pujiansyah Harahap, Aipda Kalam Sirait, Bripka R Jung Jung Siregar, Brigadir Girsang dan Brigadir Sumiadi Joko berhasil meringkus tersangka MH, Minggu (9/12), sekira pukul 15.30 WIB, saat sedang berada di sebuah lokasi di Jalinsum Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.
Berdasarkan hasil interogasi dilakukan petugas, tersangka MH mengakui perbuatannya melakukan aksi Curas tersebut. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya itu dan proses hukum lebih lanjut, tersangka MH saat ini harus mendekam di ruang sel tahanan Polsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan.
Sementara, hingga saat ini personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu masih terus memburu ke-3 rekan tersangka MH. Petugas juga sudah mengetahui identitas salah satu dari tiga rekan tersangka MH tersebut, yaitu berinisial W (23), penduduk Kelurahan Gonting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.