Tanjung Balai – Unit Reskrim Polsek TB Selatan Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang laki laki diduga memiliki narkotika jenis tanpa izin dari dua lokasi berbeda Sabtu (8/12).Adapun inisialnya adalah Indra Syahputra,31,penduduk Jl. Pasar baru lk 1, Kel, Pasar baru Kec, Sei tualang raso kota T. Balai ditangkap dari dalam rumahnya,sedangkan MHD Rizki,21,penduduk Jl. Garuda / PT Timur jaya, Kel, Beting Kuala Kapias Kec, T. Nibung kota T. Balai juga ditangkap dari dalam rumahnya.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH ketika dikonfirmasi Minggu (9/12) mengatakan,dari tangan tersangka Indra Syahputra petugas mengamankan barang bukti 4 ( empat) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.30 gram dan 1 ( satu) plastik klip transparan.Sedangkan dari tangan tersangka MHD Rizki petugas mengamankan barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram, 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan seberat 0.64 gram, 15 (lima belas) plastik klip transparan,1 (satu) unit HP Merek Samsung, 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Lucky strike.
Dikatakan Kapolres Irfan Rifai,pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu ini atas informasi dari masyarakat.”Kita berharap masyarakat jangan pernah bosan untuk memberikan informasi kepada petugas kepolisian jajaran Polres Tanjungbalai,apabila ada mengetahui dan melihat adanya tindak pidana penyalah gunaan narkoba,”ujar Irfan.(Surya)