Selasa, 20 Januari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Poster “Raja Jokowi” Ranah Bawaslu

by
16 November 2018
in Berita
0
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menganggap bahwa kasus poster Calon Presiden Joko Widodo mengenakan mahkota raja masih menjadi ranahnya internal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jika Bawaslu melihat ada pelanggaran tempat yang tidak sesuai, tentunya akan ditertibkan,” ujarnya ditemui ditemui usai meresmikan Satuan Penyelenggaraan Adminitrasi SIM (Satpas) Prototipe dan Masjid Al Quds Polres Kudus, Kamis (15/11/2018).

Informasinya, kata dia, di dalam poster tersebut terdapat logo partai politik, namun dalam pemasangannya disebutkan tidak diajak komunikasi dan mendesain dan ditindaklanjuti dengan penurunan juga masih ranah internal mereka.

Hal itu, katanya, belum masuk aduan dari parpol yang logonya ditempel pada poster tersebut maupun limpahan dari Bawaslu juga belum.

“Kami hanya meminta parpol yang dicantumkan di dalam poster tersebut untuk menyikapinya dengan kepala dingin dan tidak emosional,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Kepolisian juga tetap menjalin komunikasi dengan Bawaslu.

Bawaslu sendiri dinilai sudah bersikap proaktif melakukan melakukan penindakan terhadap pelanggaran dalam pemasangan poster pemilu yang dinilai melanggar.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Bawaslu Kudus memang menemukan sejumlah poster calon presiden yang melanggar aturan pemasangan.

Untuk poster calon presiden nomor urut satu, ditemukan di depan sekolah serta tempat ibadah baik poster yang hanya ada gambar Jokowi maupun bersama pasanganannya.

Baca Juga: Ini Bayaran yang Diterima Pemasang Poster Jokowi Berkostum Raja

Jumlah pelanggaran yang terjadi, masih dalam pendataan oleh jajaran Bawaslu Kudus.

Bawaslu Kudus masih melakukan pemantauan APK maupun bahan kampanye yang melanggar guna memastikan tidak ada pelanggaran.

Pendataan sebelumnya, tercatat ada 300 pelanggaran, pelanggaran APK tercatat ada 18 baliho, satu umbul-umbul, dan 23 spanduk, sedangkan bahan kampanye terdapat bilboard ada satu, poster mencapai 168 buah, stiker sebanyak 68 stiker dan bendera sebanyak 21 bendera.

Berdasarkan pemantauan, poster Calon Presiden Joko Widodo mengenakan mahkota raja masih terdapat di beberapa lokasi, meskipun jumlahnya jauh berkurang karena banyak yang dipasang di lokasi yang dilarang sehingga diambil jajaran Bawaslu Kudus.

Tags: Poster "Raja Jokowi" Ranah Bawaslu

Related Posts

Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026
Berita

Pemko Medan Pacu Sekolah Rakyat dan PSEL

19 Januari 2026
Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026
Berita

Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026

19 Januari 2026
Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga
Berita

Tutup Paripurna Reses, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Bencana

19 Januari 2026
Anggota DPRD Medan Daerah Pemilihan Dua Soroti Minimnya Realisasi Reses di Rapat Paripurna
Berita

Anggota DPRD Medan Daerah Pemilihan Dua Soroti Minimnya Realisasi Reses di Rapat Paripurna

19 Januari 2026
Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga
Berita

Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga

19 Januari 2026
Skuad Muda Samator Bikin Kejutan, Medan Falcons Tumbang di Proliga 2026
Berita

Skuad Muda Samator Bikin Kejutan, Medan Falcons Tumbang di Proliga 2026

18 Januari 2026
Next Post

Satpol PP Lakukan Test Urine Dadakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Berita Terbaru Bansos PKH Untuk Lansia, Berikut Cara Daftar Bansos PKH Lewat DTSEN!

Berita Terbaru Bansos PKH Untuk Lansia, Berikut Cara Daftar Bansos PKH Lewat DTSEN!

3 November 2025
Bangkai Babi Buat Sungai di Medan Tercemar

Pembuangan Bangkai Babi ke Laut Resahkan Warga

20 November 2019
Mengapa Istighfar Bisa Membuka Pintu Rezeki dan Ampunan

Mengapa Istighfar Bisa Membuka Pintu Rezeki dan Ampunan

27 Oktober 2025
Info KUR BRI 2025: Kuota Masih Tersedia, Cek Syarat, Waktu Pengajuan, dan Tips Agar Disetujui

Info KUR BRI 2025: Kuota Masih Tersedia, Cek Syarat, Waktu Pengajuan, dan Tips Agar Disetujui

11 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.