WAKIL Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku sebagai pihak yang memberikan lahan seluas 220 ribu hektare ke Prabowo Subianto. Lahan tersebut diberikan karena Prabowo bersedia membelinya secara cash.
“Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai undang-undang, sesuai aturan, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, hari ini.2019.
Dia menjelaskan awal mula Prabowo mendapatkan lahan yang berada di Kalimantan itu. Lahan tersebut awalnya dipegang Bank Mandiri karena mengalami kredit macet.
Baca juga: TKN: Jokowi tidak Serang Personal
Kemudian, Prabowo menemui JK untuk membeli lahan tersebut pada 2004. JK yang saat itu menjadi wakil presiden menerima keinginan Prabowo itu.
Sebab, JK saat itu tak ingin lahan tersebut dikuasai pihak asing. Tapi, dia meminta Prabowo membeli lahan itu secara tunai sebesar USD150 juta.
“Dia pinjam dari mana saya tidak tahu, tapi pokoknya bayar cash. Dan, saya tidak izinkan itu kalau tidak cash,” tegas dia.
JK mengungkapkan alasan memberikan lahan itu kepada Prabowo. Saat itu, kata dia, rencana industri yang disodorkan Prabowo cukup baik dan tujuannya untuk ekspor.
Pemberian lahan itu, lanjut dia, tidak hanya kepada Prabowo. Ada beberapa perusahaan swasta lain yang mengusai lahan di Indonesia. Misalnya, Sinar Mas yang mempunyai lahan hingga jutaan hektare di Palembang dan Riau.
Dia menegaskan lahan yang diberikan hanya untuk industri hutan. Hal itu memang dibutuhkan untuk melakukan produksi bahan yang akan diekspor.
“Tapi memang tidak mungkin diekspor kertas dan sebagainya tanpa ada bahan baku yang tumbuh, ya itu namanya penguasaan untuk hutan industri. Jadi memang hutan industri diizinkan. Tapi harus menanam lagi. Setelah ambil menanam lagi. Ambil di sini menanam lagi. Nanti lima tahun kemudian berputar,” pungkas dia.
Jokowi sebelumnya menyindir soal kepemilikan ratusan hektare tanah Prabowo di panggung debat capres kedua. Jokowi menyebut pembagian itu tak dilakukan pada era pemerintahannya.
Akibat pernyataan itu, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokasi Indonesia Bergerak. Jokowi diduga pelanggaran Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf c, tentang Pemilu. Bawaslu juga dimint (Micom