Medanaktual.com – Kamis (7/9/2023) – Hari ini, jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menuntut Putra, seorang pria dari Aceh Timur, Aceh, dengan hukuman pidana mati atas pelanggaran tindak pidana narkotika. Tuntutan ini berdasarkan beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa.
Menurut jaksa Maria, Putra dinilai sebagai pelaku yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan ia juga merupakan seorang residivis. Tindakan Putra dianggap menghambat upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Perkaranya dimulai ketika polisi menerima informasi tentang sebuah mobil yang datang dari Aceh ke Medan membawa ganja pada tanggal 31 Mei 2023. Polisi berhasil menghadang mobil tersebut di depan Mesjid Raya Stabat, Jalan K.H. Zainul Arifin, Kabupaten Langkat. Mobil tersebut dikemudikan oleh Putra dan Sabar.
Dalam pemeriksaan, Putra dan Sabar mengaku bahwa mereka diminta oleh seseorang bernama Ipul untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 250 ribu per kilogram ganja yang mereka antarkan. Selanjutnya, mereka diperintahkan oleh Ipul untuk menyerahkan 135 kg ganja tersebut kepada seorang bernama Dodi.
Setelah penangkapan, polisi meminta Putra dan Sabar untuk mengajak Dodi bertemu, dengan alasan ingin menyerahkan barang tersebut. Dodi pun memberi petunjuk agar mereka berjumpa di Jalan Harmonika Baru, Kota Medan.
Namun, Dodi tidak menyadari bahwa orang yang turun dari mobil adalah petugas polisi. Akhirnya, Dodi juga ditangkap di lokasi tersebut. Kasus ini mengungkap keberhasilan polisi dalam menindak peredaran narkotika yang merugikan masyarakat.