Seorang pria asal Lampung Tengah, Saiful AG, tengah menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terlibat dalam peredaran sabu seberat 4 kg.
Jaksa Maria, dalam dakwaannya, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal pada 10 Juli 2023, ketika Hakim Citra menawarkan pekerjaan kepada Saiful untuk mengambil sabu dari Aceh dan mengirimkannya ke Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Saiful bersama rekannya, Marzali, dari Pekanbaru, menjalankan tugas tersebut.
“Hakim Citra menghubungi Saiful dan menawarkan pekerjaan untuk mengambil 4 kg sabu dari Kota Lhokseumawe, Aceh, lalu mengirimkannya ke Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan,” kata jaksa Maria pada Rabu, (6/9/2023).
Kemudian, Saiful berangkat dari Lampung Tengah menuju Pekanbaru untuk mengambil mobil rental dan bertemu dengan Marzali. Pada tanggal 15 Juli 2023, keduanya tiba di Lhokseumawe dan menghubungi Hakim Citra.
Setelah menerima barang tersebut, Saiful bersama Marzali melanjutkan perjalanan mereka dan tiba di Tebing Tinggi, Sumut pada 16 Juli 2023. Namun, di Jalan Yos Sudarso, Tebing Tinggi, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan mobil mereka.
“Tim melakukan pemeriksaan di dalam mobil yang dikendarai Saiful dan Marzali, dan dalam dashboard mobil dekat bangku Marzali, petugas menemukan 4 plastik berisi sabu,” jelas jaksa Maria.
Berdasarkan pengakuan Saiful, ia dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut ke Lubuk Linggau. Saiful dihadapkan pada dakwaan pelanggaran narkotika sebagai konsekuensi dari perbuatannya.