TANJUNGBALAI – Perilaku atau perbuatan pria yang satu ini tidak patut di jadikan teladan, karena meskipun umur sudah setengah abad lebih namun tidak membuatnya untuk bertobat dan memperbanyak ibadah.
Saparuddin Alias Udin, 58, diringkus oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dekat rumahnya di Jalan Pematang Baru, Gang Jenaka, Lingkungan VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Selasa (24 / 6/2019) sekira pukul 16.30 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH Rabu (26/6) diruang kerjanya dan mengatakan kejadian bermula dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran Narkoba di wilayah tersebut.
“Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan dan melakukan cross check ke lokasi guna mengungkap kebenaran laporan masyarakat tersebut,” Ucap AKP Res Narkoba Polres Tanjungbalai
Pada saat akan diamankan tersangka Udin sedang duduk-duduk dibawah pohon dekat rumahnya, melihat kedatangan petugas, Pria paruh baya ini membuang ke tanah 1 lembar kertas timah rokok yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi diduga narkotika jenis shabu.
Saat dilakukan penggeledahan badannya, personil kembali menemukan satu (1) bungkusan sabu lagi didalam celana depannya, dan setelah ditimbang keseluruhannya, Total barang bukti shabu yang diamankan 0,7 gram, Beber Adi Haryono SH.
Dari keterangan tersangka Udin didapat bahwa shbu tersebut diperolehnya dari seorang lelaki berinisial YF, yang beralamat disekitar Pematang Pasir, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan kini Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan namun pencarian terhadap YF belum berhasil ditemukan, Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH mengakhiri.(SED)