Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025
Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu menjadi momen yang berat bagi setiap pekerja. Untungnya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan pesangon berupa uang tunai untuk membantu meringankan beban finansial. Di tahun 2025, prosedur klaim pesangon PHK semakin mudah dan transparan
Manfaat JKP bagi Pekerja PHK
JKP adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir selama maksimal 6 bulan. Selain itu, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan agar lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru. Program ini bertujuan menjaga kesejahteraan pekerja yang terkena PHK agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup layak.
Syarat Umum Klaim JKP
Untuk dapat mengajukan klaim JKP, peserta diharuskan memenuhi ketentuan berikut:
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
-
Telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memiliki bukti dokumen PHK dari perusahaan.
-
Memiliki masa kontribusi sekurang-kurangnya 12 bulan dalam 24 bulan terakhir untuk klaim JKP.
-
Mengajukan klaim paling lambat 3 bulan setelah mengalami PHK untuk klaim JKP.
Persyaratan Dokumen untuk Klaim
-
Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Surat resmi PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan
-
Buku tabungan atas nama peserta yang aktif
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada
-
Alamat email yang masih aktif dan dapat diakses
Langkah-Langkah Klaim JKP Melalui Online
Peserta yang ingin mengajukan klaim manfaat JKP secara daring dapat mengikuti panduan berikut:
-
Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau unduh aplikasi SIAPkerja
-
Masuk atau buat akun baru menggunakan data pribadi peserta
-
Lengkapi formulir pengajuan JKP dan unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan
-
Lakukan proses verifikasi data secara digital
-
Tunggu konfirmasi persetujuan dari pihak BPJS
-
Setelah disetujui, dana manfaat JKP akan ditransfer langsung ke rekening yang terdaftar