Kamis, Juni 12, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

Anissa by Anissa
16 Mei 2025
in Artikel, Ekonomi, Kesehatan
0
Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

528
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu menjadi momen yang berat bagi setiap pekerja. Untungnya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan pesangon berupa uang tunai untuk membantu meringankan beban finansial. Di tahun 2025, prosedur klaim pesangon PHK semakin mudah dan transparan

Manfaat JKP bagi Pekerja PHK

JKP adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir selama maksimal 6 bulan. Selain itu, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan agar lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru. Program ini bertujuan menjaga kesejahteraan pekerja yang terkena PHK agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup layak.

Related articles

Harga Emas Antam di Medan Terus Naik, Berikut Daftar Lengkap Hari Ini

Harga Emas Antam di Medan Terus Naik, Berikut Daftar Lengkap Hari Ini

12 Juni 2025
Tingkatkan Skill Pencari Kerja, Pemko Medan Gelar Pelatihan Kompetensi Gratis

Tingkatkan Skill Pencari Kerja, Pemko Medan Gelar Pelatihan Kompetensi Gratis

12 Juni 2025

Syarat Umum Klaim JKP

Untuk dapat mengajukan klaim JKP, peserta diharuskan memenuhi ketentuan berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

  • Telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memiliki bukti dokumen PHK dari perusahaan.

  • Memiliki masa kontribusi sekurang-kurangnya 12 bulan dalam 24 bulan terakhir untuk klaim JKP.

  • Mengajukan klaim paling lambat 3 bulan setelah mengalami PHK untuk klaim JKP.

Persyaratan Dokumen untuk Klaim

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Surat resmi PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan

  • Buku tabungan atas nama peserta yang aktif

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada

  • Alamat email yang masih aktif dan dapat diakses

Langkah-Langkah Klaim JKP Melalui Online

Peserta yang ingin mengajukan klaim manfaat JKP secara daring dapat mengikuti panduan berikut:

  • Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau unduh aplikasi SIAPkerja

  • Masuk atau buat akun baru menggunakan data pribadi peserta

  • Lengkapi formulir pengajuan JKP dan unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan

  • Lakukan proses verifikasi data secara digital

  • Tunggu konfirmasi persetujuan dari pihak BPJS

  • Setelah disetujui, dana manfaat JKP akan ditransfer langsung ke rekening yang terdaftar

Tags: bpjs kesehatanBPJS Ketenagakerjaanklaim pesangon bpjs phkpesangon phk bpjsProsedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025Syarat Umum Klaim JKP
Share211Tweet132
Previous Post

Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu

Next Post

Kenakan Baju Khas Maluku, Rico Waas Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura

Related Posts

Harga Emas Antam di Medan Terus Naik, Berikut Daftar Lengkap Hari Ini

Harga Emas Antam di Medan Terus Naik, Berikut Daftar Lengkap Hari Ini

by Emillia Dewi
12 Juni 2025
0

Harga Emas Antam di Medan Terus Naik, Berikut Daftar Lengkap Hari Ini Harga emas batangan Antam di Kota Medan kembali...

Tingkatkan Skill Pencari Kerja, Pemko Medan Gelar Pelatihan Kompetensi Gratis

Tingkatkan Skill Pencari Kerja, Pemko Medan Gelar Pelatihan Kompetensi Gratis

by Emillia Dewi
12 Juni 2025
0

Tingkatkan Skill Pencari Kerja, Pemko Medan Gelar Pelatihan Kompetensi Gratis Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menggandeng Balai Besar Pelatihan...

Cara Ambil Dana PKH Juni 2025 di Kantor Pos Kota Medan: Berikut Langkah-Langkahnya!

Cara Ambil Dana PKH Juni 2025 di Kantor Pos Kota Medan: Berikut Langkah-Langkahnya!

by Emillia Dewi
12 Juni 2025
0

Cara Ambil Dana PKH Juni 2025 di Kantor Pos Kota Medan: Berikut Langkah-Langkahnya! Kabar gembira bagi masyarakat Kota Medan yang...

Cara Cek Pencairan Dana BSU di Kota Medan Juni 2025!

Cara Cek Pencairan Dana BSU di Kota Medan Juni 2025!

by Emillia Dewi
12 Juni 2025
0

Cara Cek Pencairan Dana BSU di Kota Medan Juni 2025! Kabar gembira bagi pekerja dan buruh di Kota Medan! Pemerintah...

PIP Juni 2025 Cair, Kunjungi pip.kemendikdasmen.go.id Untuk Cek Statusmu

PIP Juni 2025 Cair, Kunjungi pip.kemendikdasmen.go.id Untuk Cek Statusmu

by Anissa
12 Juni 2025
0

PIP Juni 2025 Cair, Kunjungi pip.kemendikdasmen.go.id Untuk Cek Statusmu Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan bantuan pendidikan pada Juni 2025....

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi