Jumat, Mei 23, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran Anak dengan Benar

Emillia Dewi by Emillia Dewi
29 April 2025
in Artikel, Info
0
Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran Anak dengan Benar

Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran Anak dengan Benar

2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran Anak dengan Benar

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang penting sebagai bukti identitas seseorang dan status kewarganegaraan. Pembuatan akta kelahiran tidak hanya wajib dilakukan saat anak baru lahir, tetapi juga diperlukan bagi warga negara dewasa yang belum memiliki akta kelahiran. Untuk memudahkan proses pengurusan, berikut adalah panduan lengkap prosedur pembuatan akta kelahiran anak dengan benar.

Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran Anak

Bagi orang tua yang hendak mengurus akta kelahiran untuk anak mereka, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umum yang dibutuhkan untuk pembuatan akta kelahiran anak:

Related articles

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

23 Mei 2025
Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

23 Mei 2025
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua.

  • Formulir Permohonan Akta Kelahiran (dapat diunduh melalui situs resmi).

  • Surat Keterangan Lahir dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran (asli).

  • Fotokopi KTP-El orang tua (ayah atau ibu kandung) sebagai pelapor.

  • Fotokopi KTP-El dua orang saksi yang hadir saat kelahiran.

  • Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan kepada pihak lain, disertai fotokopi KTP-El penerima kuasa.

Jika tidak memiliki Surat Kelahiran atau Akta Nikah orang tua, dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai format Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Setelah dokumen lengkap, kirimkan salinan persyaratan tersebut melalui foto dan kirimkan ke nomor pelayanan 08113577800 atau langsung kunjungi Kantor Dukcapil dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran Berdasarkan Kondisi Tertentu

Terdapat beberapa kondisi khusus dalam pembuatan akta kelahiran anak, antara lain:

  • Untuk Pasangan Suami Istri WNI dan WNA:

    • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01).
    • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran asli.
    • Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan.
    • Kartu Keluarga (KK) orang tua.
    • KTP-El orang tua dan dua orang saksi.
    • Paspor bagi WNA (jika berlaku).
  • Untuk Anak Tanpa Asal Usul:

    • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01).
    • Berita Acara asli dari Kepolisian.
    • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh wali atau penanggung jawab.
    • KTP-El dua orang saksi.
    • KK wali atau penanggung jawab.
  • Untuk Anak yang Dilahirkan oleh Seorang Ibu (Tanpa Ayah):

    • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil.
    • Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
    • KK dan KTP-El ibu.
    • KTP-El dua orang saksi.
    • Paspor bagi WNA (jika berlaku).

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak

  • Cara Mengurus Secara Offline (Datang Langsung ke Kantor Dukcapil):

    • Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan domisili Anda.
    • Serahkan dokumen yang sudah lengkap kepada petugas dan ikuti prosedur yang diberikan.
    • Proses pembuatan akta kelahiran akan dilakukan, dan akta kelahiran dapat langsung diambil atau dikirim ke alamat sesuai kebijakan masing-masing daerah.
  • Cara Mengurus Secara Online (Melalui Aplikasi Dukcapil):

    • Unduh aplikasi Dukcapil sesuai dengan wilayah domisili Anda melalui Google Play Store.
    • Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP.
    • Unggah dokumen persyaratan, seperti surat keterangan lahir, akta nikah atau kutipan akta perkawinan, KK, KTP orang tua, dan SPTJM (jika diperlukan).
    • Verifikasi data yang sudah diunggah untuk memastikan kebenarannya.
    • Setelah data diverifikasi, akta kelahiran akan diterbitkan dan bisa diunduh dalam bentuk digital atau dikirim langsung ke alamat pemohon.

Pentingnya Memiliki Akta Kelahiran

Akta kelahiran memiliki banyak manfaat, baik untuk anak yang baru lahir maupun orang dewasa yang belum memilikinya, antara lain:

  • Pendaftaran Kependudukan: Memastikan identitas resmi dan status kewarganegaraan.

  • Pendaftaran Sekolah: Memenuhi syarat administratif untuk anak yang ingin bersekolah.

  • Pembuatan KTP dan Paspor: Dibutuhkan untuk pembuatan kartu identitas nasional.

  • Hak Waris: Sebagai bukti sah dalam pengurusan hak waris.

  • Akses Layanan Kesehatan dan Bantuan Sosial: Sebagai syarat dalam mendapatkan layanan kesehatan dan bantuan sosial dari pemerintah.

Pemerintah juga terus mendorong masyarakat untuk segera mengurus akta kelahiran bagi anak yang baru lahir maupun bagi mereka yang belum memilikinya. Dengan adanya layanan online, pengurusan akta kelahiran menjadi lebih mudah dan cepat.

Kesimpulan

Prosedur pembuatan akta kelahiran anak harus diikuti dengan cermat dan lengkap. Dokumen yang lengkap dan sah sangat penting untuk memastikan bahwa akta kelahiran dapat diterbitkan tanpa kendala. Pastikan anak Anda mendapatkan akta kelahiran sejak dini untuk menghindari masalah administratif di kemudian hari. Selain itu, manfaatkan kemudahan layanan online yang disediakan oleh pemerintah untuk mempercepat proses pengurusan dokumen ini. Jangan tunda lagi, segera urus akta kelahiran anak Anda dan jamin hak-hak administratifnya di masa depan!

Tags: Akta Kelahiranakta kelahiran anak tanpa ayah dan ibuakta kelahiran wnaakta kelahiran wnicara buat akta kelahiran anakcara urus akta kelahiranfungsi akta kelahiransyarat buat akta kelahiran
Share1Tweet1
Previous Post

Cara Menambahkan Data Bayi ke dalam Kartu Keluarga (KK) 2025

Next Post

Cara Cepat Cek Status Penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2025

Related Posts

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

by Anissa
23 Mei 2025
0

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025 Medan, ibu kota Sumatera Utara, dikenal dengan keberagaman kuliner khas yang...

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada...

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025 Memasuki tahun ajaran 2025/2026, sistem penerimaan peserta didik baru di Provinsi...

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

by Anissa
23 Mei 2025
0

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan...

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis Ingin mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri? Mulai tahun...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi