Selasa, 20 Januari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Putusan MA: KPU Sumut Belum Tahu Jumlah Mantan Koruptor yang Nyaleg

by
4 Oktober 2023
in Berita
0
Putusan MA: KPU Sumut Belum Tahu Jumlah Mantan Koruptor yang Nyaleg
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medanaktual.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan permohonan hak uji materiil terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan lainnya telah menjadi fokus perhatian. Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan bahwa mereka saat ini belum memiliki informasi mengenai jumlah mantan koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.

Agus Arifin, Ketua KPU Sumut, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, KPU Sumut belum memiliki data konkret mengenai keberadaan mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilu. KPU Sumut berencana untuk melakukan penelusuran terhadap data-data bacaleg yang telah diajukan oleh partai politik. Langkah ini diambil karena mereka baru saja dilantik sebagai KPU Sumut pekan lalu.

Arifin menjelaskan, “Kami akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap data-data yang ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS) terkait dengan mantan kasus korupsi tersebut.”

Apabila nantinya ditemukan bacaleg yang merupakan mantan koruptor dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023, KPU Sumut akan mengikuti arahan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Saat ini, KPU Sumut belum menerima petunjuk teknis resmi terkait implementasi putusan MA tersebut dari KPU RI.

Arifin menambahkan, “Jika kami menemukan kasus-kasus seperti itu, kami akan menunggu petunjuk dari KPU RI karena hingga saat ini belum ada panduan teknis yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil di tingkat provinsi.”

Pengabulan permohonan hak uji materiil oleh MA ini telah memperoleh persetujuan dari pihak pemohon, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad. Keputusan MA ini terkait dengan pasal-pasal yang kontroversial terkait masa jeda bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada. Keputusan ini diambil dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023 berdasarkan keterangan tertulis pada Jumat, 29 September.

Tags: ClegKPUKpu sumutKPU Sumut Belum Tahu Jumlah Mantan Koruptor yang NyalegmedanSumut

Related Posts

Rapat Paripurna DPRD Medan Tetapkan Program Kerja 2026
Berita

Rapat Paripurna DPRD Medan Tetapkan Program Kerja 2026

20 Januari 2026
Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026
Berita

Pemko Medan Pacu Sekolah Rakyat dan PSEL

20 Januari 2026
Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026
Berita

Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026

20 Januari 2026
Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga
Berita

Tutup Paripurna Reses, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Bencana

20 Januari 2026
Anggota DPRD Medan Daerah Pemilihan Dua Soroti Minimnya Realisasi Reses di Rapat Paripurna
Berita

Anggota DPRD Medan Daerah Pemilihan Dua Soroti Minimnya Realisasi Reses di Rapat Paripurna

20 Januari 2026
Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga
Berita

Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga

20 Januari 2026
Next Post
Pria Ngamuk Lepas Tembakan 7 Kali di Medan

Pria Ngamuk Lepas Tembakan 7 Kali di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bantuan Sosial Kemensos, Jenis Bansos Dan Cara Ceknya

Jenis Bansos Dan Cara Ceknya Secara Online

24 November 2025

Boxing Day, Pertaruhan Klub Papan Atas

23 Desember 2018
_Cara Tarik Tunai Dana BPNT September 2025 di ATM BNI bagi Penerima

Cara Tarik Tunai Dana BPNT September 2025 di ATM BNI bagi Penerima

3 September 2025
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan 2 via HP dan Website

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan 2 via HP dan Website

22 Juni 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.