Sabtu, Mei 17, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News

Putusan MA: KPU Sumut Belum Tahu Jumlah Mantan Koruptor yang Nyaleg

by
4 Oktober 2023
in News
0
2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medanaktual.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan permohonan hak uji materiil terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan lainnya telah menjadi fokus perhatian. Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan bahwa mereka saat ini belum memiliki informasi mengenai jumlah mantan koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.

Agus Arifin, Ketua KPU Sumut, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, KPU Sumut belum memiliki data konkret mengenai keberadaan mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilu. KPU Sumut berencana untuk melakukan penelusuran terhadap data-data bacaleg yang telah diajukan oleh partai politik. Langkah ini diambil karena mereka baru saja dilantik sebagai KPU Sumut pekan lalu.

Related articles

Pemprov Sumut Komitmen Dukung Misi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak

16 Mei 2025

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

16 Mei 2025

Arifin menjelaskan, “Kami akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap data-data yang ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS) terkait dengan mantan kasus korupsi tersebut.”

Apabila nantinya ditemukan bacaleg yang merupakan mantan koruptor dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023, KPU Sumut akan mengikuti arahan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Saat ini, KPU Sumut belum menerima petunjuk teknis resmi terkait implementasi putusan MA tersebut dari KPU RI.

Arifin menambahkan, “Jika kami menemukan kasus-kasus seperti itu, kami akan menunggu petunjuk dari KPU RI karena hingga saat ini belum ada panduan teknis yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil di tingkat provinsi.”

Pengabulan permohonan hak uji materiil oleh MA ini telah memperoleh persetujuan dari pihak pemohon, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad. Keputusan MA ini terkait dengan pasal-pasal yang kontroversial terkait masa jeda bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada. Keputusan ini diambil dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023 berdasarkan keterangan tertulis pada Jumat, 29 September.

Tags: ClegKPUKpu sumutKPU Sumut Belum Tahu Jumlah Mantan Koruptor yang NyalegmedanSumut
Share1Tweet1
Previous Post

Wali Kota Depok Mohammad Idris Menghimbau Rakyat Untuk Melaksanakan Salat Istisqa

Next Post

Pria Ngamuk Lepas Tembakan 7 Kali di Medan

Related Posts

Pemprov Sumut Komitmen Dukung Misi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak

by Bess Nugraha
16 Mei 2025
0

Pemprov Sumut Komitmen Dukung Misi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak MEDAN, 15/5 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus...

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

by Bess Nugraha
16 Mei 2025
0

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution...

Kenakan Baju Khas Maluku, Rico Waas Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura

by Bess Nugraha
16 Mei 2025
0

Kenakan Baju Khas Maluku, Rico Waas Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura MEDAN - Menggunakan pakaian khas...

Cara Daftar SPMB Sumut SMASMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

by Anissa
16 Mei 2025
0

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara (Sumut)...

Geopark Danau Toba Terancam Dicabut UNESCO, Ini Pemicu Utamanya

Geopark Danau Toba Terancam Dicabut UNESCO, Ini Pemicu Utamanya

by Anissa
16 Mei 2025
0

Geopark Danau Toba Terancam Dicabut UNESCO, Ini Pemicu Utamanya Status Geopark Danau Toba sebagai UNESCO Global Geopark kini berada di...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi