Medanaktual.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan permohonan hak uji materiil terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan lainnya telah menjadi fokus perhatian. Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan bahwa mereka saat ini belum memiliki informasi mengenai jumlah mantan koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.
Agus Arifin, Ketua KPU Sumut, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, KPU Sumut belum memiliki data konkret mengenai keberadaan mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilu. KPU Sumut berencana untuk melakukan penelusuran terhadap data-data bacaleg yang telah diajukan oleh partai politik. Langkah ini diambil karena mereka baru saja dilantik sebagai KPU Sumut pekan lalu.
Arifin menjelaskan, “Kami akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap data-data yang ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS) terkait dengan mantan kasus korupsi tersebut.”
Apabila nantinya ditemukan bacaleg yang merupakan mantan koruptor dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023, KPU Sumut akan mengikuti arahan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Saat ini, KPU Sumut belum menerima petunjuk teknis resmi terkait implementasi putusan MA tersebut dari KPU RI.
Arifin menambahkan, “Jika kami menemukan kasus-kasus seperti itu, kami akan menunggu petunjuk dari KPU RI karena hingga saat ini belum ada panduan teknis yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil di tingkat provinsi.”
Pengabulan permohonan hak uji materiil oleh MA ini telah memperoleh persetujuan dari pihak pemohon, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad. Keputusan MA ini terkait dengan pasal-pasal yang kontroversial terkait masa jeda bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada. Keputusan ini diambil dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023 berdasarkan keterangan tertulis pada Jumat, 29 September.