Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Ratu Talisha alias Ratu Entok, bersama barang bukti dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (6/12/2024).
Menurut Tommy Eko Prasetyo, Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Medan, tersangka diserahkan beserta bukti terkait untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah proses tahap II, Ratu Entok langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Perempuan Tanjung Gusta Medan. Penahanannya dilakukan sambil menunggu penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasus ini bermula dari siaran langsung di akun TikTok milik tersangka, @ratuentokglowskincare, pada Oktober 2024. Dalam siaran tersebut, Ratu Entok diduga mengunggah konten yang dianggap menodai agama dan memicu keresahan masyarakat. Kontennya dituduh menyebarkan kebencian, permusuhan, dan melecehkan keyakinan tertentu.
Atas perbuatannya, Ratu Entok dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156A KUHP. Tuduhan ini membawa konsekuensi hukum berat bagi tersangka.