Ratusan Dosen CPNS Mundur, Ini Penyebabnya
Belakangan ini publik dibuat heboh dengan kabar mengejutkan dari dunia pendidikan tinggi. Sebanyak 714 dosen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 memilih untuk mengundurkan diri. Padahal mereka sudah dinyatakan lolos seleksi dan tinggal menunggu proses pengangkatan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini pada acara Taklimat Media di Jakarta, Selasa (15/4/2025). “Sekitar 700 orang mengundurkan diri,” ujarnya. Namun, angka pasti masih diverifikasi lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena proses administrasi masih berlangsung di berbagai instansi.
Salah satu alasan paling dominan adalah masalah lokasi penempatan. Banyak dari dosen CPNS ini merasa tidak siap atau tidak cocok dengan lokasi tempat mereka ditugaskan. Hal ini ditegaskan oleh Rini bahwa sejak awal, peserta CPNS seharusnya memang sudah menyadari bahwa penempatan bisa di mana saja di seluruh Indonesia.
Selain itu, Sekjen Kemendikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang, juga mengungkap beberapa alasan lain, seperti:
- Lokasi terlalu jauh dari domisili
- Masalah kesehatan pribadi
- Alasan keluarga
- Tidak cocok dengan kampus tempat mereka ditempatkan
Sanksi Bagi yang Mundur
- Bagi para CPNS yang memutuskan mundur, ada sanksi yang harus dihadapi. Berdasarkan pengumuman dari Kemendikbud Ristek, sanksi tersebut meliputi:
- Penggantian peserta dengan peringkat tertinggi berikutnya untuk jabatan yang sama.
- Larangan ikut seleksi ASN selama dua tahun jika sudah lulus seleksi akhir atau sudah mendapat NIP.
Pengecualian hanya berlaku bagi yang ditempatkan di lokasi berbeda dari yang dilamar melalui jalur optimalisasi, dan mengundurkan diri sebelum menerima NIP.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menilai hal ini perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah. Ia menekankan bahwa CPNS seharusnya sejak awal sadar bahwa mereka akan ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan negara.
“Proses ini sudah jelas dari awal. Pemerintah juga sudah beri waktu untuk lengkapi dokumen. Jadi tidak seharusnya kaget soal lokasi penempatan,” tegas Bahtra.