Resmi, UMK Tebing Tinggi 2025 Ditetapkan Rp3.006.203
UMK Tebing Tinggi 2025 Ditetapkan Rp3.006.203 UMK Tebing Tinggi untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.006.203.
Kenaikan ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari UMK tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.822.726.
Ketentuan Penetapan UMK Tebing Tinggi 2025
Penetapan UMK Tebing Tinggi tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara no 188.44/833/KPTS/2024, yang ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2024.
Kemudian, keputusan ini mencakup penetapan UMK di 22 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan kebutuhan hidup layak
Rincian Kenaikan UMK 2020-2025
Kota Tebing Tinggi telah mengalami beberapa perubahan signifikan dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dari tahun 2020 hingga 2025. Berikut adalah rincian kenaikan UMK selama periode tersebut.
-
Tahun 2020: UMK ditetapkan sebesar Rp 2.710.493.
-
Tahun 2021: Terdapat sedikit kenaikan menjadi Rp 2.731.150, yang menunjukkan peningkatan sebesar 0,76%.
-
Tahun 2022: Kenaikan berlanjut dengan UMK menjadi Rp 2.757.000, meningkat sekitar 0,95%.
-
Tahun 2023: UMK kembali naik menjadi Rp 2.822.726, dengan kenaikan sebesar 2,38%.
-
Tahun 2024: UMK tetap pada angka yang sama yaitu Rp 2.822.726.
-
Tahun 2025: Rp 3.006.203,
Daftar UMK di Sumatera Utara 2025
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kota (UMK) di 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2025:
-
Kota Medan 4.014.072
-
Kabupaten Deli Serdang 3.732.906
-
Kabupaten Batu Bara 3.676.000
-
Kabupaten Tapanuli Selatan 3.307.324
-
Kabupaten Mandailing Natal 3.100.998
-
Kota Binjai 3.075.365
-
Kota Tebing Tinggi 3.006.203
-
Kabupaten Tapanuli Tengah 3.242.323
-
Kabupaten Asahan 3.265.908
-
Kabupaten Simalungun 3.088.851
Kenaikan UMK dari tahun ke tahun mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan upah dengan kebutuhan hidup layak masyarakat dan kondisi ekonomi yang berkembang di Kota Tebing Tinggi.
Kenaikan paling signifikan terjadi pada tahun 2025, yang bertujuan untuk memberikan dukungan lebih kepada pekerja dalam menghadapi inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.