Rincian Biaya Cabut Berkas Motor dan Balik Nama 2025
Memiliki kendaraan bermotor di Indonesia memerlukan kepatuhan terhadap berbagai prosedur administratif. Salah satu prosedur penting adalah cabut berkas dan balik nama, terutama jika Anda membeli sepeda motor bekas atau pindah domisili. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru, serta mempermudah pembayaran pajak dan administrasi lainnya.
Di tahun 2025, pemerintah telah mengumumkan beberapa perubahan terkait biaya dan prosedur cabut berkas serta balik nama kendaraan bermotor.
Apa Itu Cabut Berkas dan Balik Nama Motor?
Cabut berkas, atau yang sering disebut mutasi keluar, adalah proses administratif ketika sebuah kendaraan berpindah ke wilayah lain, misalnya dari Medan ke Jakarta.
Balik nama motor adalah proses mengganti kepemilikan kendaraan dalam dokumen resmi seperti STNK dan BPKB, dari pemilik lama ke pemilik baru.
Rincian Biaya Cabut Berkas Motor dan Balik Nama Tahun 2025
-
Biaya Cabut Berkas (Mutasi Keluar)
Proses cabut berkas atau mutasi keluar melibatkan pemindahan berkas kendaraan ke wilayah lain. Untuk mutasi keluar sepeda motor, biaya yang perlu disiapkan adalah sekitar:
– Rp 150. 000 untuk sepeda motor. -
Biaya Balik Nama Motor
Balik nama motor adalah proses pengalihan kepemilikan secara resmi. Berikut adalah rincian biaya yang umumnya dikenakan:
-
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Mulai tahun 2025, biaya BBN-KB untuk kendaraan bekas dihapuskan, menjadi Rp 0. Artinya, Anda tidak perlu membayar biaya ini saat balik nama motor bekas.
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100. 000.
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225. 000.
- Biaya penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60. 000 untuk motor.
-
Biaya Administrasi Lainnya
Selain biaya utama, ada beberapa biaya administrasi lain yang perlu diperhatikan, antara lain:
-
- Cek fisik kendaraan: Rp 30. 000 – Rp 50. 000.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran pajak tergantung pada nilai dan jenis kendaraan serta tarif daerah masing-masing.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35. 000 untuk motor.
Cara Mengurus Cabut Berkas dan Balik Nama Motor
Untuk mengurus cabut berkas dan balik nama motor, Anda perlu mengikuti beberapa langkah. Pertama, kunjungi Samsat asal untuk melakukan cabut berkas dan cek fisik kendaraan. Selanjutnya, daftarkan ulang di Samsat baru, sambil menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Persiapkan Dokumen:
- KTP asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani penjual dan bermaterai (asli dan fotokopi).
- Kuitansi kosong yang ditandatangani penjual.
- Faktur atau Form A (asli dan fotokopi).
Cabut Berkas di Samsat Asal
- Datang ke Samsat sesuai alamat yang tertera di STNK atau BPKB.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas loket mutasi.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Isi formulir cek fisik kendaraan.
- Bayar biaya cabut berkas dan pajak kendaraan yang tertunda (jika ada).
- Ambil surat keterangan fiskal dan legalisir dokumen.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses cabut berkas dan balik nama motor Anda pun akan berjalan lebih lancar.