Tanjung Balai – Melihat kedatangan petugas nelayan satu ini berusaha untuk melarikan diri.Namun usahanya tersebut berhasil digagalkan tim opsnal satres narkoba Polres Tanjungbalai.Adapun inisial nelayan tersebut adalah Dodi Ismail,33.penduduk Dusun 1 Bagan Asahan Pekan, Desa Bagan Asahan Pekan, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan.
Dari informasi yang dihimpun awak media tersangka ditangkap Jumat (23/11) di Jln. Denai, Dusun 1, Desa Bagan Asahan, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan.Dari tersangka tim opsnal satres narkoba polres Tanjungbalai turut menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,5 gram,1 (satu) bungkus kotak rokok warna biru merk lucky strike dan 1 (satu) buah dompet warna coklat merk levi’s.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH dikonfirmasi awak media Sabtu (24/11) melalui kasat narkoba AKP Adi Haryono didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan mengatakan,pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka,tim opsnal satres narkoba menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk lucky strike warna biru, yang didalam nya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dari kantong celana tersangka sebelah kiri.
Lanjutnya lagi,kemudian personil melakukan interogasi terhadap tersangka,dan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AE (DPO) yang beralamat di sekitar Desa Bagan Asahan, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan.”Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan,namun tersangka AE belum berhasil ditemukan.Tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,,”pungkas Adi Haryono.(Surya)