Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Luar Domisili
BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional, memberikan kepastian layanan kesehatan bagi warga Indonesia. Namun, terdapat ketentuan terkait penggunaan kartu BPJS Kesehatan di luar domisili yang perlu diperhatikan oleh para peserta.
Menurut informasi resmi dari BPJS Kesehatan pada Selasa, 21 November 2023, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang tertera di kartu peserta. FKTP mencakup puskesmas, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama, rumah sakit kelas D Pratama, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.
Namun, bagaimana jika seorang peserta BPJS Kesehatan berada di luar kota dan membutuhkan perawatan di FKTP yang tidak terdaftar di kartu pesertanya?
Peserta BPJS Kesehatan tetap dapat memanfaatkan layanan di FKTP di luar kota, meskipun bukan FKTP yang terdaftar di kartu peserta. Namun, terdapat pembatasan, di mana peserta hanya diperbolehkan berobat di FKTP di luar kota dengan BPJS Kesehatan sebanyak maksimal tiga kali dalam sebulan.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk berobat di luar kota dengan BPJS Kesehatan:
Cara Berobat di Luar Kota dengan BPJS Kesehatan:
-
Peserta dapat langsung datang ke FKTP di luar kota dengan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan fisik atau menggunakan kartu nonfisik yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.
-
Setibanya di FKTP, peserta menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas FKTP.
-
Setelah itu, peserta akan diantarkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Syarat Berobat di Luar Kota dengan BPJS Kesehatan:
-
Pemilihan FKTP yang Terdaftar
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar di kartu peserta. FKTP ini meliputi puskesmas, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama, rumah sakit kelas D Pratama, apotek, dan laboratorium. -
Batas Penggunaan di Luar Kota
Peserta tetap dapat berobat di FKTP di luar kota, meskipun bukan yang terdaftar di kartu peserta. Namun, penggunaan kartu BPJS Kesehatan di luar kota dibatasi maksimal tiga kali dalam sebulan. -
Dokumen Identitas
Saat berobat di FKTP di luar kota, peserta diwajibkan membawa dokumen identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kartu BPJS Kesehatan fisik. Alternatifnya, peserta dapat menggunakan kartu nonfisik yang terdapat di aplikasi Mobile JKN. -
Proses di FKTP
Setibanya di FKTP di luar kota, peserta harus menunjukkan dokumen identitas dan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas FKTP. Setelah itu, peserta akan diantarkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. -
Pemindahan FKTP
Jika peserta berada di luar kota dalam jangka waktu yang lama, ada opsi untuk memindahkan lokasi FKTP yang lama dengan yang baru. Proses pemindahan FKTP dapat dilakukan secara online atau dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Perlu diingat bahwa peserta hanya boleh berobat di FKTP yang berada di luar kota maksimal tiga kali dalam sebulan. Jika peserta berada di luar kota dalam jangka waktu yang lama, ada opsi untuk memindahkan lokasi FKTP yang lama dengan yang baru. Proses pemindahan FKTP dapat dilakukan secara online atau dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Dengan pemahaman yang baik tentang ketentuan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan ketika berada di luar domisili.