Selasa, Mei 20, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Diklaim? Berikut Beberapa Penyebabnya

Anissa by Anissa
10 Mei 2025
in Artikel, Kesehatan
0
Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Diklaim Berikut Beberapa Penyebabnya

Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Diklaim Berikut Beberapa Penyebabnya

3
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Diklaim? Berikut Beberapa Penyebabnya

Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT), sering menjadi harapan para pekerja yang sudah berhenti bekerja. Namun, tidak sedikit peserta yang mengalami kendala saat ingin mengklaim saldo tersebut. Saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diklaim bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari status kepesertaan yang masih aktif hingga dokumen yang tidak lengkap. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui penyebab umum agar proses klaim berjalan lancar dan dana bisa segera dicairkan.

Penyebab Umum Kegagalan Klaim Saldo JHT

  • Status Kepesertaan Masih Aktif

    Salah satu syarat utama untuk mencairkan saldo JHT adalah status kepesertaan yang harus tidak aktif. Jika status Anda masih aktif karena perusahaan belum melakukan pembaruan data setelah Anda berhenti bekerja, klaim Anda bisa ditolak. Pastikan perusahaan telah mengajukan laporan pemutusan hubungan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

  • Masa Tunggu Setelah Berhenti Bekerja

    Setelah berhenti bekerja, peserta diwajibkan untuk menunggu minimal satu bulan sebelum dapat mengajukan klaim JHT. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan bahwa peserta tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

  • Data Tidak Valid atau Tidak Sinkron

    Kesalahan dalam data pribadi, seperti NIK, nama, atau nomor KPJ, dapat menjadi penyebab klaim ditolak. Pastikan semua data Anda akurat dan telah diperbarui di sistem BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan dokumen resmi.

  • Dokumen Persyaratan Tidak Lengkap

    Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dapat menghambat proses klaim. Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan meliputi:

    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • KTP atau bukti identitas lainnya
    • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta)
    • Surat keterangan pengunduran diri atau bukti pemutusan hubungan kerja
  • Kesalahan dalam Proses Pengajuan Online

    Kesalahan dalam mengisi formulir atau mengunggah dokumen di aplikasi JMO dapat menyebabkan klaim ditolak. Pastikan Anda mengikuti petunjuk dengan benar dan mengunggah dokumen dalam format yang sesuai.

  • Rekening Bank Tidak Sesuai atau Bermasalah

    Periksa kembali apakah nomor rekening bank yang Anda daftarkan masih aktif dan sesuai dengan nama Anda. Rekening yang tidak aktif atau tidak sesuai dapat menghambat pencairan dana.

  • Kendala dalam Proses Verifikasi

    Proses verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan mungkin mengalami kendala, terutama jika terdapat data yang tidak valid atau tidak sinkron. Apabila proses verifikasi gagal, klaim Anda tidak akan diproses.

  • Iuran Belum Dibayarkan

    Jika iuran BPJS Ketenagakerjaan belum dibayarkan oleh perusahaan, saldo JHT Anda mungkin tidak muncul atau tidak bertambah. Pastikan perusahaan Anda telah membayar iuran secara rutin.

  • Related articles

    Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMASMK Sumut 2025 Ini Penjelasannya!

    Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMA/SMK Sumut 2025? Ini Penjelasannya!

    20 Mei 2025
    Panduan Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025: Praktis, Jelas, dan Sah Secara Hukum

    Panduan Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025: Praktis, Jelas, dan Sah Secara Hukum

    20 Mei 2025
Tags: BPJS KetenagakerjaanKegagalan Klaim Saldo JHTkliam bpjs ketenagakerjaanSaldo BPJS KetenagakerjaanSaldo BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Diklaim
Share1Tweet1
Previous Post

Ingin Ajukan KUR BSI 2025? Simak Syarat Lengkapnya

Next Post

Terima Kunjungan Kanwil Imigrasi Sumut, Gubernur Bobby Nasution Usulkan Penerbangan Internasional ke Kawasan Danau Toba

Related Posts

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMASMK Sumut 2025 Ini Penjelasannya!

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMA/SMK Sumut 2025? Ini Penjelasannya!

by Anissa
20 Mei 2025
0

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMA/SMK Sumut 2025? Ini Penjelasannya! Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara (Sumut) 2025 resmi...

Panduan Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025: Praktis, Jelas, dan Sah Secara Hukum

Panduan Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025: Praktis, Jelas, dan Sah Secara Hukum

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Panduan Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025: Praktis, Jelas, dan Sah Secara Hukum Dalam berbagai situasi, kita mungkin tidak selalu bisa...

Bantuan Sosial Kota Medan 2025: Ini Daftar Warga yang Berhak Menerimanya

Bantuan Sosial Kota Medan 2025: Ini Daftar Warga yang Berhak Menerimanya

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Bantuan Sosial Kota Medan 2025: Ini Daftar Warga yang Berhak Menerimanya Tahun 2025, pemerintah kembali menjalankan program bantuan sosial (bansos)...

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025 Jika kamu baru saja membeli kendaraan bekas atau mendapatkan kendaraan melalui warisan...

Mudah, Cara Mengurus Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE Tahun 2025

Mudah, Cara Mengurus Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE Tahun 2025

by Anissa
20 Mei 2025
0

Mudah, Cara Mengurus Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE Tahun 2025 Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi