TANJUNGBALAI – Dalam dua hari, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dan Polsek TB-Selatan berhasil mengamankan 4 (Empat) orang tersangka dalam kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu, diberbagai tempat objek Perkara.
Dari ke tiga tersangka SYAFII Alias Pii, Lk, 44 thn, Islam, Nelayan, alamat Jln. H.M. Nurdin, Kel. Bagan Asahan Induk, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan dan AMERSYAH Alias Amer, Lk, 48 thn, Islam, Nelayan, alamat Jln. H.M. Nurdin, Kel. Bagan Asahan Induk, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan, yang ditangkap di Gang Nelayan Putra, Jln. Ampera, Kel. Bagan Asahan Induk, Kec. Tanjung Balai, Kab Asahan, Rabu (14/11) sekitar pukul 21.30 Wib, Polisi menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,23 (tiga puluh koma dua tiga) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (satu) unit handpone Nokia warna putih dan hitam.
Sedangkan dari tersangka KHAIRUL AMRI PASARIBU Alias Irul, Lk, 28 Thn, Islam, Nelayan, Al. Jl. Ampera Dusun 7, Kec. T. Balai kab, Asahan yang juga ditangkap Jalan Ampera, Dusun VII, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan, Selasa (13/11) sekitar pukul 23.00 Wib, petugas menyita barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 1.79 gram dan 1 (satu) unit HP Nokia warna biru hitam. Sementara tersangka IBNU NUGROHO SIDDIK Alias Ibnu Alias Sidik, Lk 25 thn, Islam, Wiraswasta, alamat Jalan Serei, Lingk. V, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, yang ditangkap didepan teras rumahnya, Rabu (14/11) sekitar pukul 17.30 wib, Personil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,12 gram.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kapolsek TB-Selatan AKP Rudy Chandra SH MM dan Kasubbbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (15/11) diruang kerjanya.
Dikatakannya, penangkapan ke emopat tersangka diberbagai tempat, berkat dukungan atau informasi yang diberikan masyarakat sehingga menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan ke Objek perkara sampai hasil A1, guna dilakukan penangkapan, Jelasnya.
” Awalnya kita tangkap pertama sekali, Team unit Reskrim Polsek TB-Selatan menciduk tersangka Irul di jalan Ampera, Dusun 7, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan dan berhasil menemukan barang bukti 12 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan shabu-shabu didalam rumahnya, selanjutnya melakukan pengembangan terhadap jaringannya, namun belum berhasil ditemukan “, Sebutnya.
Sedangkan tersangka kedua, Kata Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan lagi, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang mendapa laporan segere bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka Ibnu di Jln. Husni Thamrin, Gang Serei, Lingk. V, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, yang membuang satu bungkus plastik klip transparan diduga beriskan shabu-shabu, tepatnya didepan teras rumahnya.
Hasil introgasi personil, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki berinisial NG beralamat disekitar Sei Selinsing, namun saat dilakukan pengembangan dan pencarian, DPO ini belum ditemukan, Bebernya.
Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menambahkan, untuk penangkapan ketiga kalinya oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang diberikan Informasi dari masyarakat layak dipercaya adalah tersangka Pii dan Amer, Gang Nelayan Putra, Jln. Ampera, Kel. Bagan Asahan Induk, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan dan saat akan ditangkap, kedua tersangka sedang duduk-duduk didalam rumah mertua TSK Pii, namun melihat kedatangan orang tak diundang,” TSK Pii membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di depan pintu kamar, sedangkan TSK Amer membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu ke lantai dalam kamar “, Katanya.
Hasil introgasi awal yang dilakukan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai terhadap kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka untuk dijula kembali serta didapat dari laki-laki berinisial AD dan IS dengan alamat di sekitar Bagan Asahan. Selanjutnya Polisi berupaya melakukan pengembangan jaringan atas, namun belum membuahkan hasil.
” Keempat tersangka diperiksa intensif pihak kepolisian Resor Tanjungbalai, dijebloskan kedalam tahanan dan dikenakan UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika, mari sama sama kita basmi Narkoba, agar anak anak dan generasi muda bangsa Indonesia tidak menjadi korbannya “, Imbuh Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menutup.(Surya)